• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Ekonomi

Homologasi Disahkan, KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan

KSP memprioritaskan pembayaran kepada kreditur yang sakit dan lansia
17 Juli 2020 , 19:44
 Ilustrasi. KSP Indosurya Cipta
Ilustrasi. KSP Indosurya Cipta

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (Jumat, 17/7).

Pengesahan adalah peresmian perdamaian antara kreditur dengan KSP Indosurya. Dengan begitu, KSP Indosurya sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.

Juniver Girsang, Kuasa Hukum KSP Indosurya mengapreasiasi pengesahan oleh hakim, dan kreditur serta debitur yang sudah melakukan voting. Juniver juga mengatakan, dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus KSP Indosurya di hadapan kreditur di persidangan.

Sebaliknya juga, dia berharap kreditur mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar kembali berjalan normal kembali, sehingga apa yang disampaikan di proposal perdamaian bisa terlaksana dengan baik.

“Homologasi ini adalah hal yang memang kita inginkan dan pas untuk debitur dan kreditur. Dengan homologasi, berarti debitur harus menjalankan apa yang ditawarkan dalam proposal perdamaian. Kepada debitur juga diharapkan mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar bisa berjalan normal kembali. Sehingga, proposal perdamaian bisa dilaksanakan dengan baik,“ kata Juniver Girsang.

Hal sama ditegaskan Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hendra Widjaya yang mengapresiasi dan menyambut baik putusan yang diambil majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara KSP Indosurya dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian.

“KSP Indosurya akan melaksanakan skema tersebut sesuai jadwal yang telah disampaikan. Kami tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas dukungan-dukungan kreditur yang mendukung perdamaian ini,” tandasnya.

Sementara, Pengurus PKPU, Martin Patrick Nagel menjelaskan, setelah adanya putusan homologasi ini, debitur akan melaksanakan apa yang telah direncanakan dalam perjanjian perdamaian. Ini adalah manifestasi proposal perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur pada waktu rapat voting atas rencana perdamaian.

“Debitur memang harus penuhi janji-janji yang dalam rapat perdamaian sesuai periode-periode yang ditawarkan. Yang mana dalam hasil voting mayoritas kreditur menyetujui hasil atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur,” kata Martin kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Martin menyampaikan, dalam rencana perdamaian yang ditawarkan kreditur dan disetujui para kreditur, periode pembayarannya itu dicicil bulanan dan semua bunga dihapuskan. Selain itu, koperasi memprioritaskan pembayaran kepada kreditur yang sakit dan lansia.

Mengenai skema yang ditawarkan, dia menjelaskan periode pembayaran yang dilakukan bertahap. Tahapan disesuikan dengan besaran nominal.

Pengurus PKPU lainnya, Muhammad Arifudin mengatakan, dengan dibacakannya putusan oleh majelis hakim, artinya mengikat semua kreditur baik kreditur yang mendaftarkan tagihan maupun kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan.

Di persidangan, Majelis hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara PKPU antara Indosurya Cipta dengan para kreditur berdasarkan hasil voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis (9/7).

"Mengingat telah disahkannya perjanjian perdamaian ini maka sesuai dengan asas hukum yang berlaku maka putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan jasa pengurus koperasi simpan pinjam indosurya cipta dengan pkpu akan ditetapkan kemudian akan ditetapkan tersendiri," kata Majelis hakim PKPU Indosurya, Susanti Asri Wibawani di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Susanti menyatakan putusan hakim itu telah mengikat secara hukum rencana perdamaian KSP Indosurya dalam PKPU tertanggal 8 Juli yang telah diajukan oleh termohon atau nasabah. (Faisal Rachman)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

WhatsApp Ubah Kebijakan, Pemerintah Didesak Pastikan Keamanan Data

  • 13 Januari 2021 , 11:52
Nasional

Sanksi Pidana Kurang Tepat Sikapi Penolakan Vaksinasi

  • 09 Januari 2021 , 08:10
Nasional

Kompolnas Serahkan Sejumlah Nama Calon Kapolri Ke Presiden

  • 08 Januari 2021 , 15:56

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Beton Pertahanan Kesebelasan Indonesia


  • Terbaru

Vivo V20 Banting Harga di Awal Tahun
18 Januari 2021 , 20:25

Ponsel ini mampu merekam dengan kamera depan dan belakang secara bersamaan

Kementerian ESDM Gencarkan Pembangunan Infrastruktur Migas Masyarakar
18 Januari 2021 , 20:20

Tahun ini, Ditjen Migas berencana tawarkan 10 WK migas dengan bentuk kontrak yang fleksibel

Mendagri Ingatkan Pemda Proaktif Antisipasi Bencana Alam
18 Januari 2021 , 20:12

Pemda harus menyiapkan anggaran dalam bentuk belanja tidak terduga

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

Simalakama Wasit Sepak Bola
11 Januari 2021 , 17:56

Untuk dapat pemasukan, kerja serabutan diandalkan. Perhatian stakeholder utama tak terasa

Dilema Bansos Tunai
09 Januari 2021 , 18:00

Selain tak tepat sasaran, budaya konsumtif penerima juga menjadi masalah

Cuan Yang Terselip di Bisnis Jastip
08 Januari 2021 , 21:00

Jastip bisa jadi usaha sampingan sekaligus upaya untuk membangun jaringan bisnis selanjutnya

  • Fokus
  • Paradigma

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

GAYA HIDUP

Panen Protein Dari Ikan Sendiri
14 Januari 2021 , 13:05

Harga tahu dan tempe tak lagi murah sejak kedelai melangka. Ikan sebagai sumber panganan dengan kandungan protein tinggi jadi alternatif strategis.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.