- Megapolitan
BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA
Hasil Tes Bisa Diunggah Jadi Bukti Dokumen
10 Juni 2020 , 16:43

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menambah fitur pada aplikasi pelacak kontak covid-19, PeduliLindungi, yang telah diluncurkan pada Maret lalu. Salah satu yang penting adalah adanya kolom e-certificate yang menunjukkan data hasil rapid test dan swap dari individu.
"Ke depan kita akan memasukan e-certificate, kalau sudah di swab atau rapid-test nanti masukan ke QR Code PeduliLindungi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M. Ramli, dalam webinar yang disiarkan lewat saluran YouTube Kominfo, Rabu (10/6).
Pencantuman ini diyakini akan memudahkan masyarkat jika ingin bepergian keluar kota atau menggunakan pesawat. Individu bisa menunjukkan sertifikat telah melakukan tes covid-19 dalam aplikasi. Pemanfaatan fitur e-certificate tersebut, menurut Ramli, ke depannya juga dapat dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan, misalnya saat hendak masuk ke pusat perbelanjaan.
"Ke depan, PeduliLindungi akan semakin baik karena suatu saat mall hanya mau dimasuki oleh orang, bukan hanya yang suhunya baik tapi juga yang sudah dites atau belum," kata Ramli.
Selain QR Code untuk diary perjalanan user dan registrasi hasil rapid-test dan swab-test, PeduliLindungi juga akan dibekali fitur pemindai wajah atau teknologi Face Recognition untuk cek suhu tubuh dan penggunaan masker sebelum pengguna masuk ke area publik.
Kominfo juga berencana untuk mengembangkan PeduliLindungi untuk pengguna non-smartphone, serta membangun SDK (software development kit) untuk dapat dimanfaatkan di aplikasi lain. Menuruut Ramli, aplikasi ini telah diunduh 3.879.588 orang (per 7 Juni 2020).
Fitur-fitur yang telah ada di aplikasi PeduliLindungi antara lain contact tracking 14 hari ke belakang menggunakan teknologi Bluetooth, tracking closed-contact user menggunakan GPS, fencing untuk mendukung isolasi mandiri user menggunakan GPS dan QR Code untuk WNI pelintas batas negara di 7 gate dan ditetapkan sebagai ODP.
Fitur notifikasi zona terdampak dan informasi lokasi sekitar (kelurahan, rumah sakit dan apotek), histori perjalanan/lokasi user menggunakan GPS, serta teledokter ada di aplikasi ini.
Layanan Tilang
Pada kesempatan berbeda, Kejaksaan Negeri Bandarlampung juga meluncurkan aplikasi pelayanan yang tujuannya membantu pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Bandarlampung. Ada dua aplikasi pelayanan untuk masyarakat, yang bertujuan agar ke depan pelayanan tilang lebih baik lagi.
"Dua aplikasi yang di-launching hari ini, yakni Tilang Tunggu di Rumah (TTD) dan Antara Barang Bukti (si-ABU)," kata Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia di Bandarlampung, Rabu.
Dengan adanya aplikasi ini, menurut Kajari, mempermudah masyarakat untuk mengurus tilang. Mereka cukup membayar yang sudah ditentukan dan ketika sampai di Kejari mereka tidak menunggu lama lagi.
Yusna, dikutip dari Antara, menyebutkan ada dua pilihan, yakni masyarakat bisa mengambil sendiri atau pihaknya yang antar melalui aplikasi TTD. Aplikasi si-ABU merupakan inisiatif untuk mengantarkan kepada pemiliknya sesuai dengan keputusan pengadilan.
Adapun syaratnya, kata Yusna, perkara sudah inkraacht (berkekuatan hukum tetap) dan keputusan barang bukti sesuai dengan pengadilan. "Barang bukti akan kami kirim setelah sebulan tidak diambil. Semua pelayanan, baik TTD maupun si-ABU gratis," katanya menerangkan.
Sementara, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan berencana juga memperkenalkan aplikasi L-Cov (Lacak Covid) bagi pengguna transportasi di Jabodetabek. Aplikasi L-Cov ini dirancang oleh BPTJ dengan dukungan oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya agar pengguna transportasi dapat memperoleh informasi tentang potensi penularan penyakit mematikan ini di sekitar lingkungan mereka.
Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa menyebutkan, salah satu keunggulan dari aplikasi ini ialah pengguna dapat memantau potensi penularan covid-19 secara mobile khususnya di sepanjang rute jalan yang akan dilalui.
“Melalui fitur Pantau Jalan, pengguna dapat mengetahui potensi penyebaran covid-19 secara realtime yang terdapat di sepanjang rute yang akan dilalui,” katanya.
Selain rute, pengguna aplikasi L-COV juga akan mendapat informasi tentang peta sebaran pasien terpapar, baik yang positif maupun suspect. Pengguna aplikasi ini dapat mengetahui informasi yang menampilkan risiko paparan dan jumlah pasien positif/ suspect pada suatu wilayah melalui dashboard yang terdapat pada halaman depan.
“Dengan catatan selain GPS aktif, pengguna juga berada di wilayah yang sudah tersedia datanya,” katanya. (Rikando Somba)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN