- Ekonomi
Harga Gas US$6 Per MMBTU Tekan Subsidi Listrik
14 Januari 2021 , 16:33

JAKARTA – Kebijakan Pemerintah menetapkan harga gas bumi untuk kelistrikan sebesar US$6 per mmbtu, mengurangi anggaran belanja untuk subsidi listrik pada 2020. Diperkirakan, subsidi listrik dapat ditekan hingga Rp51,84 triliun, di bawah pagu APBN sebesar Rp54,79 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan, penghematan subsidi tersebut akibat penurunan Biaya Pokok Penyediaan atau BPP tenaga listrik, yang awalnya ditetapkan Rp359,03 triliun, menjadi hanya Rp317,12 triliun.
Sebagian besar penghematan diperoleh dari biaya bahan bakar yang berkurang, akibat penurunan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price dan ketetapan harga gas bumi untuk kelistrikan. Harga ICP pada asumsi APBN tahun 2020 adalah sebesar US$63 per barel. Belakangan, ICP turun menjadi US$35 per barel.
Sementara, harga gas bumi yang sebelumnya ditetapkan secara business to bussiness antara PLN dengan produser gas yang diasumsikan seharga US$8,39 per mmbtu, ditetapkan batas atasnya menjadi US$6,30 per mmbtu.
“Akibat penurunan ICP dan juga capping harga gas bumi, secara overall maka BPP-nya juga turun hampir mencapai Rp42 triliun atau 11,7%. Yang menarik untuk dicermati adalah biaya bahan bakar sebesar Rp146,67 triliun turun Rp37,51 triliun, menjadi Rp109,16 triliun,” ujar Rida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).
Ia menyebutkan, kontribusi penurunan harga gas bumi untuk kelistrikan, mencapai sekitar Rp14 triliun atau 37% dari penghematan biaya bahan bakar BPP tenaga listrik. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah juga berpengaruh besar terhadap penghematan anggaran belanja negara.
“Itu besar sekali, akibatnya subsidi juga bisa kita tekan. Ini salah satu langkah, bagaimana suatu kebijakan mampu untuk menghemat belanja negara. Dalam hal ini menurunkan subsidi listrik dengan cara melakukan efisiensi di BPP tenaga listrik yang dikelola PLN,” tandas Rida.
Selain faktor biaya bahan bakar, penurunan BPP juga disebabkan penghematan di postur belanja untuk pegawai, pemeliharaan, serta administrasi, penyusutan, dan bunga. Anggaran untuk pemeliharaan, semula ditetapkan Rp20,90 triliun, turun menjadi Rp18,36 triliun.
Selanjutnya, anggaran belanja pegawai turun menjadi Rp18,94 triliun dari awalnya Rp20,34 triliun. Untuk administrasi, penyusutan, dan bunga juga mengalami penghematan menjadi Rp60,25 triliun dari sebelumnya ditetapkan Rp62,73 triliun.
“Faktor lainnya adalah biaya untuk pembelian listrik dari Independent Power Producer atau IPP oleh PLN dan sewa pembangkit. Biaya ini naik dari Rp108,40 triliun menjadi Rp110,42 triliun,” tulis Rida lebih lanjut.
Baca Juga:
Harga gas senilai US$6 per mmbtu untuk PLN, ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Penetapan ini menyusul perubahan harga gas untuk industri tertentu.
Pada pasal 8 dalam Permen ESDM 10/2020 ini, disebutkan bahwa PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik atau plant gate, paling tinggi US$ 6 per MMBTU.
Jika harga gas di plant gate lebih tinggi dari US$6 per MMBTU atau gas bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri ESDM menetapkan harga berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas bumi. Yakni, harga yang dibeli dari kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream.
Menteri ESDM menegaskan, dalam aturan baru tersebut, pihaknya akan menugaskan BUMN atau afiliasinya di bidang usaha gas untuk melaksanakan penyaluran gas bumi ke PLN atau BUPTL. BUMN dan afiliasinya tersebut pun, dijanjikan bisa mendapat insentif secara proporsional dari penyaluran gas yang ditugaskan. (Zsazya Senorita)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN