- Yudisial
Hakim Tambah Masa Hukuman Penyerang Novel
17 Juli 2020 , 08:00

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis berbeda pada dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dihukum dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis dihukum 18 bulan penjara. Sebelumnya, penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama setahun kepada dua terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7).
Sementara, penuntut umum dalam sidang dengan agenda tuntutan menilai perbuatan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel.
Majelis Hakim meyakini Rahmat dan Ronny terbukti bersama-sama-sama melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat, tapi tidak berniat untuk melukai karena mencampur air aki dengan air keran.
Namun, tindakan mereka membuat mata Novel Baswedan mengalami kerusakan.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan kedua terdakwa. Yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota Brimob Polri.
"Yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," lanjut dia.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Kemudian, keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri. Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan. (Restu Fadilah)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN