• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

Hakim Tambah Masa Hukuman Penyerang Novel

Menganiaya dengan rencana lebih dulu. Minta maaf jadi peringan putusan hakim
17 Juli 2020 , 08:00
 Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis berbeda pada dua terdakwa penyiram air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dihukum dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis dihukum 18 bulan penjara. Sebelumnya, penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama setahun kepada dua terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Sementara, penuntut umum dalam sidang dengan agenda tuntutan menilai perbuatan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel.

Majelis Hakim meyakini Rahmat dan Ronny terbukti bersama-sama-sama melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat, tapi tidak berniat untuk melukai karena mencampur air aki dengan air keran.

Namun, tindakan mereka membuat mata Novel Baswedan mengalami kerusakan.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan kedua terdakwa. Yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota Brimob Polri.

"Yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," lanjut dia.

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Kemudian, keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri. Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan. (Restu Fadilah)

  • Share:

Baca Juga

Kultura

Parosmia, Masalah Penciuman Setelah Pasien Covid-19 Sembuh

  • 18 Januari 2021 , 14:15
Kultura

Babi Salah Satu Hewan Terpintar

  • 15 Januari 2021 , 19:17
Kultura

Hati-hati Zoom Fatigue, Kelelahan Usai Melakukan Pertemuan Virtual

  • 14 Januari 2021 , 17:39

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Beton Pertahanan Kesebelasan Indonesia


  • Terbaru

Kasus Swab Habib Rizieq, RS Ummi Bogor Bakal Disanksi
18 Januari 2021 , 20:26

Pihak rumah sakit harus kooperatif membantu Satgas Covid-19

Vivo V20 Banting Harga di Awal Tahun
18 Januari 2021 , 20:25

Ponsel ini mampu merekam dengan kamera depan dan belakang secara bersamaan

Kementerian ESDM Gencarkan Pembangunan Infrastruktur Migas Masyarakar
18 Januari 2021 , 20:20

Tahun ini, Ditjen Migas berencana tawarkan 10 WK migas dengan bentuk kontrak yang fleksibel

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

Simalakama Wasit Sepak Bola
11 Januari 2021 , 17:56

Untuk dapat pemasukan, kerja serabutan diandalkan. Perhatian stakeholder utama tak terasa

Dilema Bansos Tunai
09 Januari 2021 , 18:00

Selain tak tepat sasaran, budaya konsumtif penerima juga menjadi masalah

Cuan Yang Terselip di Bisnis Jastip
08 Januari 2021 , 21:00

Jastip bisa jadi usaha sampingan sekaligus upaya untuk membangun jaringan bisnis selanjutnya

  • Fokus
  • Paradigma

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

GAYA HIDUP

Panen Protein Dari Ikan Sendiri
14 Januari 2021 , 13:05

Harga tahu dan tempe tak lagi murah sejak kedelai melangka. Ikan sebagai sumber panganan dengan kandungan protein tinggi jadi alternatif strategis.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.