- Nasional
Gakkumdu Samakan Persepsi Penanganan Perkara Pidana Pemilu
07 Desember 2018 , 17:46

MUARA TEWEH – Rapat koordinasi pembinaan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) membahas penyamaan persepsi dalam penanganan perkara pidana Pemilu.
Gakkumdu merupakan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
"Rakor Gakkumdu ini bertujuan memberikan pengetahuan dan wawasan bagi pengawas pemilu dan instansi terkait tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Barito Utara Alamsyah di Muara Teweh, seperti diberitakan Antara, Jumat (7/12).
Dalam rapat koordinasi itu juga memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi Sekretariat Bawaslu kabupaten dan kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada pelapor atau terlapor dalam kasus tindak pidana pemilu.
Kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi dan pola pikir bagi pembina/koordinator dan anggota sentra penegakan hukum terpadu Bawaslu kabupaten dalam melaksanakan tugas menangani kasus tindak pidana pemilu.
"Gakkumdu bertugas untuk mengawasi hingga menindak pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu di daerah ini," kata Alamsyah juga mantan Ketua KPU Barito Utara ini.
Sementara, Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin menilai rakor Gakkumdu ini sangatlah penting. Hal ini mengingat berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilu selaku salah satu komponen penyelenggara pemilu.
Rapat koordinasi ini juga diharapkan dapat membahas berbagai langkah atau upaya sehingga setiap adanya kasus tindak pidana pemilu dapat diproses, diselesaikan dan diputuskan dengan adil.
"Kepada semua peserta diharapkan mendapatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai pedoman menjalankan pengawasan pemilu sebagai bahan dalam mengambil tindakan atas pelanggaran aturan pemilu baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana," ujarnya. (Syahrul Munir)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN