- Nasional
GBSM: Kebakaran Di Lahan Konsesi Bukan Kesengajaan dan Kelalaian
10 Oktober 2019 , 15:15

JAKARTA – PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM), Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah, menyatakan, kebakaran di lahan konsesinya bukan karena kesengajaan atau kelalaian. Perusahaan ini menegaskan, selalu berkomitmen mematuhi semua peraturan perundangan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kebakaran yang terjadi di konsesi GBSM bukanlah karena kesengajaan atau kelalaian,” kata Rudy Prasetya Head of Sustainability PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar dalam keterangannya kepada Validnews, Rabu (9/10). Pernyataan ini juga menjadi bagian dari konfirmasi atas pemberitaan Validnews yang berjudul “Tak Ada SP3 Untuk Pelaku Karhutla”, Kamis (26/9) lalu.
Ia pun menceritakan kronologis kebakaran lahan konsesi GBSM. Menurutnya, pada 19–22 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran masif di sekitar konsesi GBSM yang telah dapat dipadamkan oleh GBSM bersama Muspika Seruyan Hilir dan masyarakat.
Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, kata Rudy, juga sudah berkunjung ke GBSM pada tanggal 24–25 Agustus 2019 untuk melihat langsung area lahan terbakar yang berada di luar konsesi dan menyimpulkan tidak ada kebakaran di dalam konsesi.
Kemudian, pada tanggal 9 September 2019, api yang lebih besar kembali muncul di area luar konsesi dan mendekat secara cepat. GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran di luar konsesi tersebut.
“Namun kondisi angin yang sangat kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar,” serunya.
Meski sudah melakukan pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, lanjutnya, pada tanggal 13 September 2019 tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300 meter, sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi
Menurut Rudy, dalam penanganan kebakaran lahan tersebut, koordinasi dengan pemerintah daerah juga telah dilakukan pihaknya. GBSM kala itu, kata Rudy, segera menyampaikan laporan tertulis kepada pihak kepolisian, yakni Polres Seruyan melalui surat nomor 02/SHE GBSM/Karla/09/19 pada tanggal 14 September 2019. Lalu, tim Polres Seruyan melakukan kunjungan lapangan ke GBSM pada tanggal 16–17 September 2019 dan disusul dengan kunjungan tim Polda Kalimantan Tengah pada tanggal 18 September 2019.
“Dari kronologis tersebut di atas, dapat dilihat bahwa kebakaran yang dialami oleh GBSM lebih merupakan sebuah musibah yang tidak dapat dihindari. Fakta menunjukkan, GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi rembetan api yang berasal dari luar konsesi,” bebernya.
Ia menuturkan, selama ini GBSM aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lahan masyarakat di sekitar konsesi. GBSM juga aktif melakukan kampanye pencegahan kebakaran bersama pemerintah, perusahaan dan masyarakat setempat. Program Desa Makmur Peduli Api yang dilaksanakan GBSM adalah salah satu upaya untuk pelibatan aktif masyarakat sekitar untuk mencegah kebakaran lahan dan memberikan pembinaan usaha untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat.
“Selama ini GBSM membantu masyarakat sekitar seperti desa Muara Dua, Jahitan dan Baung dalam upaya pemadaman di wilayah mereka dengan memberikan bantuan sarana prasarana pemadaman. GBSM juga melakukan bakti sosial pemeriksaan dan pengobatan gratis kepada masyarakat untuk dampak dari asap kebakaran,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo menyebut, ada 15 korporasi dan 334 individu yang sudah menjadi tersangka karhutla lantaran lalai dan membiarkan karhutla terjadi. Khusus di Kalteng, dua perusahaan masih menjalani proses penyidikan tersebut, yakni PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti seperti dikutip dari Antara menuturkan, terhadap kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. "Untuk saksi sudah ada 10 orang lebih kita mintai keterangan. Penetapan tersangkanya nanti akan di rilis ke awak media," serunya.
Hingga Selasa (8/10), Polri sendiri menetapkan 325 orang sebagai tersangka. Ditambah 95 korporasi yang juga sebagai tersangka karhutla. “Kegiatan pembakaran hutan dengan disengaja diduga banyak dilakukan oleh korporasi maupun perseorangan,” ujar Kabagpenum Mabes Kombes Asep Adi Saputra, Selasa (8/10).
Para pelaku karhutla sendiri diancam dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 187 dan 188 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal hingga 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. (Faisal Rachman)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN