• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Yudisial

Dua Tersangka Kasus Benih Lobster Serahkan Diri Ke KPK

Andreau Pribadi Misata (APM) adalah anggota PDIP yang pernah menjadi Caleg DPR RI pada pemilu 2019
26 November 2020 , 16:19
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11). Dua tersangka, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (26/11) seperti dilansir Antara.

Saat ini, kata dia, dua tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan terlebih dahulu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya. Antara lain, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020. KPK dalam perkara ini, menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS. Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima US$100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Sementara itu, terkait dengan Andreau, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengakui, sosok tersebut adalah anggota partai yang pernah menjadi Caleg DPR RI yang diusung pada Pemilu 2019. Namun setelah gagal Andreau sudah tidak aktif lagi di partai.

"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri KKP Edhy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Ahmad Basarah.

Menurutnya, keberadaan Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP, adalah keputusan pribadi yang bersangkutan.

"Maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," papar Basarah.

Wakil Ketua MPR ini menambahkan bahwa jika terbukti Andreau terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian KKP tersebut, partai akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.

"Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Basarah. (Faisal Rachman) 

  • Share:

Baca Juga

Nasional

KKP Lepasliarkan Belasan Ribu Benih Lobster di Pandeglang

  • 25 Januari 2021 , 17:43
Nasional

Kejagung Sebut Calon Tersangka Asabri Lebih Dari 2 Orang

  • 22 Januari 2021 , 20:43
Nasional

Kejati NTT Limpahkan Tersangka Korupsi Lahan Di Labuan Bajo

  • 21 Januari 2021 , 17:59

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Tak Kandas Berteman Kanvas


  • Terbaru

AN Diterapkan, Ubah Kurikulum Kemudian
26 Januari 2021 , 14:48

Proses perubahan tidak mudah. Lahirkan siswa kompeten

India Mulai Blokir Permanen 59 Aplikasi China, Termasuk Tiktok
26 Januari 2021 , 14:33

Pemerintah India tidak puas dengan tanggapan atau penjelasan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan asal china tersebut

Ditjen Dukcapil Ganti Dokumen Korban Banjir Kalsel
26 Januari 2021 , 14:26

Kirim tim dari Jakarta. Lakukan pemetaan korban wilayah bencana

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan
25 Januari 2021 , 21:00

Kursus daring kian diminati. Biaya dan penyajian jadi perhatian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

  • Fokus
  • Paradigma

Ragam Petaka Dan Citra Aviasi Indonesia
26 Januari 2021 , 13:00

Di Indonesia, tercatat ada 104 kecelakaan pesawat sipil dengan lebih dari 2.000 korban jiwa sejak 1945 .

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.