- Megapolitan
LIMBUNG RODA TERPASAK CORONA
Depok Tetapkan Syarat Ketat Soal Hewan Kurban
25 Juni 2020 , 12:42

DEPOK – Penjualan hewan kurban di pinggir jalan, pinggir jalur kereta, area trotoar, area jembatan, dan bantaran sungai sama sekali tak diperbolehkan di Depok. Pemerintah Kota Depok akan melokalisasi penjualan hewan kurban untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol pencegahan penularan covid-19 serta penjagaan kebersihan, Tak sembarang orang juga bisa berdagang hewan kurban.
"Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (25/6).
Pedagang yang akan membuka lapak penjualan hewan kurban, menurut dia, juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintahan kelurahan.
"Izin lapak berjualan hewan kurban berlaku mulai tanggal 26 Juni hingga 8 Juli 2020 berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab," katanya.
Pemerintah Kota Depok membatasi waktu penjualan hewan kurban dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Dan, yang ditegaskan pula, pelayanan penjualan hewan kurban via daring sangat disarankan.
Selain itu, pemerintah kota merekomendasikan penjualan hewan kurban dilakukan bekerja sama dengan Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional, atau organisasi/ lembaga amil zakat lainnya agar bisa dipusatkan di lokasi-lokasi yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan.
Pemetaan
Wali kota menambahkan, penjualan hewan kurban yang didatangkan dari luar kota harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan.
"Penanggung jawab harus melaporkan kasus hewan sakit yang terindikasi penyakit antraks atau kasus kematian mendadak ke petugas kesehatan hewan atau Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok atau call center 112," ujarnya, dikutip dari Antara.
Syarat-syarat penjualan hewan kurban ditegaskan Pemerintah Kota Depok Jawa Barat lewat Surat Edaran Nomor: 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Diseases (Covid-19) di Kota Depok. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 26 Juni 2020.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR, maka pemotongan Hewan Kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Pemotongan Hewan Kurban di luar RPH-R boleh dilakukan. Lurah diminta melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisasi tempat pemotongan hewan kurban dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19, kebersihan, ketertiban dan keamanan.
Untuk izin tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Idul Adha dan hari Tasyrik (H+1, H-2, dan H-3) berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban.
Selanjutnya lurah melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke camat setiap harinya. Laporan ini berjenjang disampaikan ke pemkot melalui dinas terkait. (Rikando Somba)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN