• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Megapolitan

LIMBUNG RODA TERPASAK CORONA

Depok Tetapkan Syarat Ketat Soal Hewan Kurban

Ada sejumlah daerah yang dilarang sebagai tempat berjualan hewan kurban
25 Juni 2020 , 12:42
Penjual hewan kurban memberi makan sapi dagangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
Penjual hewan kurban memberi makan sapi dagangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

DEPOK – Penjualan hewan kurban di pinggir jalan, pinggir jalur kereta, area trotoar, area jembatan, dan bantaran sungai sama sekali tak diperbolehkan di Depok. Pemerintah Kota Depok akan melokalisasi penjualan hewan kurban untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol pencegahan penularan covid-19 serta penjagaan kebersihan, Tak sembarang orang juga bisa berdagang hewan kurban.

"Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (25/6).

Pedagang yang akan membuka lapak penjualan hewan kurban, menurut dia, juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintahan kelurahan.

"Izin lapak berjualan hewan kurban berlaku mulai tanggal 26 Juni hingga 8 Juli 2020 berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab," katanya.

Pemerintah Kota Depok membatasi waktu penjualan hewan kurban dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Dan, yang ditegaskan pula, pelayanan penjualan hewan kurban via daring sangat disarankan.

Selain itu, pemerintah kota merekomendasikan penjualan hewan kurban dilakukan bekerja sama dengan Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional, atau organisasi/ lembaga amil zakat lainnya agar bisa dipusatkan di lokasi-lokasi yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan.

Pemetaan
Wali kota menambahkan, penjualan hewan kurban yang didatangkan dari luar kota harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan.
"Penanggung jawab harus melaporkan kasus hewan sakit yang terindikasi penyakit antraks atau kasus kematian mendadak ke petugas kesehatan hewan atau Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok atau call center 112," ujarnya, dikutip dari Antara.

Syarat-syarat penjualan hewan kurban ditegaskan Pemerintah Kota Depok Jawa Barat lewat Surat Edaran Nomor: 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Diseases (Covid-19) di Kota Depok. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 26 Juni 2020.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPHR, maka pemotongan Hewan Kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.

Pemotongan Hewan Kurban di luar RPH-R boleh dilakukan. Lurah diminta melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisasi tempat pemotongan hewan kurban dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19, kebersihan, ketertiban dan keamanan.

Untuk izin tempat pemotongan hewan kurban dikeluarkan oleh camat yang berlaku pada hari H Idul Adha dan hari Tasyrik (H+1, H-2, dan H-3) berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat, dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban.

Selanjutnya lurah melaporkan data pemotongan hewan kurban dan perkembangannya ke camat setiap harinya. Laporan ini berjenjang disampaikan ke pemkot melalui dinas terkait. (Rikando Somba)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

359 Desa Ditargetkan Ikut Program Pemajuan Kebudayaan

  • 14 April 2021 , 09:42
Kultura

Delapan Manfaat Kurma, Si Manis Kegemaran Nabi

  • 13 April 2021 , 15:34
Ekonomi

Emas Anjlok Tertekan Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS

  • 13 April 2021 , 10:32

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Napas Panjang Ahli Pemberdayaan


  • Terbaru

BI Fast Payment Akan Diresmikan Desember 2021
14 April 2021 , 21:00

Saat ini masih dalam pengembangan

Tips Mengisi Kolom Summary Di LinkedIn
14 April 2021 , 21:00

Kesan pertama sangat penting

Kemenpora Kaji Penonton Terbatas di Stadion
14 April 2021 , 20:57

Kajian untuk pertandingan sepakbola. Bentuk pola baru penonton sepakbola

Bisnis Horeka Dan Asa Yang Tersisa
13 April 2021 , 19:02

Pelarangan mudik berkonsekuensi membuat okupansi hotel di daerah dan pertumbuhan ekonomi akan berada di level yang sangat rendah

Lara Berlanjut Sang Penyintas
12 April 2021 , 21:00

Penyintas covid-19 dirundung pelbagai hal. Ada stigma, hingga keluhan yang memakan biaya

Pemuda dan Bujukan ‘Surga’
10 April 2021 , 18:00

Perempuan cenderung lebih emosional dibandingkan laki-laki sehingga lebih mudah direkrut oleh kelompok ekstremis

PELUANG USAHA

Masih Ada Sinar Jadi Tukang Gambar
09 April 2021 , 21:00

Profesi ‘Tukang Gambar’ handmade pada era download dan repost masih punya peluang besar. Banyak orang yang mulai kembali melirik manual illustration, sejak 2017 hingga saat ini

Pencegahan Menyusut, Teror Berlanjut
08 April 2021 , 21:00

Program deradikalisasi mantan napi terorisme di luar lapas, tak sebaik yang dilakukan di dalam lapas. Padahal, BNPT sendiri kewalahan untuk mencegah penyebaran paham radikal melalui internet

Menjaga Yang Pernah Tersesat Dengan Pundi Kuat
06 April 2021 , 21:00

Kesulitan ekonomi kerap menggiring mantan narapidana teroris (napiter) untuk kembali ke jalan yang salah

Tugas Berat Di Tanah Pusara
05 April 2021 , 21:00

Penggali kubur sering kali menjadi pelampiasan emosi keluarga jenazah covid-19

  • Fokus
  • Paradigma

SENI & BUDAYA

Ledekan Dalam Lawakan
07 April 2021 , 15:38

Setiap orang punya keunikan masing-masing yang bisa digali dan menjadi materi roasting.

Mengerek Harga Pantas Atas Karbon Indonesia
29 Maret 2021 , 19:05

Perdagangan karbon jelas dapat mendukung kelestarian hutan Indonesia

SENI & BUDAYA

Mengapa K-Pop Begitu Mendunia?
26 Maret 2021 , 17:00

Meski masih banyak yang tak suka dengan keberadaannya, musik dan aneka hiburan yang ditawarkan berbagai kelompok vokal asal Korea Selatan ini terbukti punya pengaruh besar di ranah internasional.

Teten: Perlu Keterlibatan KUMKM Dalam Industri Otomotif
13 April 2021 , 11:35

Pemangku kepentingan terkait diajak duduk bersama Kemenkop UKM untuk merumuskan model bisnis baru industri otomotif dengan keterlibatan KUMKM

Fokus Ke Asia, Michelin Tingkatkan Kapasitas Produksi 22%
10 April 2021 , 11:00

Pasar Asia berkontrubusi 18% dari total serapan kapasitas produksi Michelin

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.