• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Data Padan Untuk Bansos Aman

Inisiatif pemda masih jadi kendala pembaruan data
07 Januari 2021 , 21:00
Sejumlah warga mencari nama mereka di daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Pekanbaru, Riau, Selasa (12/5/2020). Kementerian Sosial meminta upaya nyata dari pemerintah daerah untuk secepatnya melengkapi data penerima BST karena dari target 9 juta kepala keluarga (KK), Kementerian S
Sejumlah warga mencari nama mereka di daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Pekanbaru, Riau, Selasa (12/5/2020). Kementerian Sosial meminta upaya nyata dari pemerintah daerah untuk secepatnya melengkapi data penerima BST karena dari target 9 juta kepala keluarga (KK), Kementerian S

JAKARTA – Jelang akhir tahun, 22 Desember 2020, Presiden Joko Widodo menunjuk kemudian melantik Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos). Jabatan itu sebelumnya kosong sekira dua pekan setelah menteri sebelumnya, Juliari P Batubara jadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima fee Rp17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos). Usai dilantik, di Istana Negara, Jakarta, Risma menyebutkan program pertamanya adalah memperbaiki data-data penerima bansos.

Risma lantang bersuara, anggaran perbaikan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencapai Rp1,3 triliun. Perbaikan data dianggap mendesak. Akurasi menjadi keniscayaan yang diraih untuk menghindari kecurangan penggunaan anggaran.

Risma sebut, pembenahan DTKS bukan perkara sepele. Terlebih, anggaran bansos cukup besar. Pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran bansos sebesar Rp110 triliun. Disalurkan melalui tiga program.

Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar 10 juta keluarga, dengan anggaran Rp28,7 triliun. Kedua, Program Kartu Sembako untuk 18,8 juta keluarga, dengan anggaran Rp45,12 triliun. Ketiga, dengan anggaran Rp12 triliun, bansos tunai untuk 10 juta keluarga.

Pemerintah mengandalkan DTKS untuk menyalurkan bansos. Data tersebut memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari 40% penduduk Indonesia dengan status kesejahteraan sosial terendah berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada 29 Januari 2020, Juliari saat menjabat Mensos, menerbitkan Keputusan Mensos tentang jumlah DTKS yakni, 97.388.064 jiwa. Tapi, kajian KPK menyebutkan lain.

Komisi antirasuah ini menilai, data ini tidak padan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ada sekitar 16 juta atau 16,5% data DTKS Kemensos dengan NIK pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Juni di tahun yang sama.

KPK juga menemukan data ganda. Ada risiko terjadi tumpang tindih penerima bansos. Menurut KPK, persoalan-persoalan ini disebabkan proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal.

“Hasil pengelolaan data bansos di beberapa daerah, tim KPK menemukan penerima bansos reguler juga menerima bantuan covid-19, seperti bansos tunai dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,” kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, kepada Validnews, Selasa (5/1).

Akan temuan itu, KPK merekomendasikan Kemensos memadukan NIK dan DTKS untuk penyaluran bansos. Lalu, data penerima bansos disatukan dalam basis data, terlebih di masa pandemi covid-19 saat ini.

Padukan NIK
Nomenklatur DTKS sendiri dikenalkan pada 2019, mengganti Basis Data Terpadu (BDT). Pengumpulan data BDT tidak menggunakan NIK, melainkan hasil pendataan yang dilakukan BPS. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Pasal 8 ayat 1 dan 3 dari beleid ini memuat, menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk menangani fakir miskin. Kriteria ini menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik melakukan pendataan.

Penggunaan NIK untuk DTKS baru dimulai sekitar pertengahan 2019. Diperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. SKB ini diterbitkan pada Juli 2020.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kini sudah 83% dari 97 juta DTKS Kemensos yang dipadankan dengan data NIK. Dicocokkan melalui verifikasi berdasarkan nama dan alamat. Proses verifikasi itu didapat kondisi riil data penerima bansos.

“Dulu data Kemensos tidak punya NIK. Sekarang, sudah 83% dicocokan datanya, bisa diketahui kondisinya,” ujar Zudan kepada Validnews, Rabu (6/1).

Kemendagri, lanjut Zudan, tentu mendukung rekomendasi KPK.  DTKS dipadankan dengan NIK. Dia meminta pemadanan data ini konsisten diterapkan di seluruh daerah. Bagi penduduk yang belum memiliki NIK, Dukcapil mengklaim siap bantu menerbitkannya.

Dia menguraikan, tercatat jumlah penduduk yang sudah memiliki NIK per Juni 2020 sebanyak 268 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 98% juga sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sejak akhir Desember lalu sampai saat ini dilakukan penghitungan kembali untuk pemutakhiran. Diperkirakan rampung pada 15 Januari 2021.

“Kita saling berdampingan membantu mengakuratkan DTKS. Jadi kalau ada yang tidak punya NIK dicarikan NIK-nya, didata lagi. Prinsipnya Kemendagri mem-back up penuh Kemensos untuk akurasi DTKS,” paparnya.

Seluruh Dinas Dukcapil tingkat kabupaten dan kota pun diinstruksikan untuk memutakhirkan data NIK. Sementara koordinasi dengan Mensos Risma maupun Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos juga rutin dilakukan. Zudan berpendapat butuh waktu untuk memutakhirkan DTKS karena jumlah penduduk Indonesia yang besar.

Kriteria DTKS
Penggunaan NIK sebagai basis data tidak menghilangkan peran BPS memutakhirkan DTKS agar lebih bisa dipertanggungjawabkan dan valid. Kemensos dan BPS menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemutakhiran DTKS 2021 pada November 2020. Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Harmawanti Marhaeni, berujar ada empat peran BPS dalam pemutakhiran DTKS 2021.

Pertama, BPS membuat model pemeringkatan. Kedua, merancang kuesioner dan melakukan uji coba verifikasi serta validasi. Ketiga, menyusun pedoman pelaksanaan pemutakhiran DTKS. Keempat, melakukan bimbingan, workshop, dan pemantapan verifikasi serta validasi.

BPS menghitung, butuh 110 ribu orang dalam proses pemutakhiran DTKS ini. Terdiri dari Master Instruktur Utama (15 orang), Instruktur Nasional (80 orang), Instruktur Daerah (1.640 orang), Enumerator (83.390 orang), Pengawas (16.678 org), dan Koordinator Kecamatan (8.732 orang).

“Untuk Master Instruktur Utama, Instruktur Nasional, dan Instruktur Daerah adalah orang BPS. Sedangkan yang lainnya dari Kemensos. Kami hanya melatih berjenjang, tetapi petugas pelaksana di lapangan dari Kemensos,” ungkap Harmawanti kepada Validnews, Rabu (6/1).

Menurut Harmawanti, persiapan pemutakhiran DTKS sudah dimulai sejak tahun lalu. BPS, Kemensos, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan Bappenas melakukan perencanaan bersama. Setidaknya ada empat hal yang sudah dan akan dilakukan BPS saat ini.

Pertama, Model Awal Pemeringkatan Kesejahteraan Rumah Tangga dengan metode Proxy Means Test (PMT) untuk 514 kabupaten/kota dimulai sejak 25 Agustus 2020. PMT adalah metode estimasi tingkat pengeluaran dan pendapatan rumah tangga. Dilanjutkan pada Pelaksanaan Lapangan Ground Check PMT pada 10-20 November 2020. Kemudian kuesioner dan Pedoman Pelaksanaan Pemutakhiran juga sudah dirancang pada Oktober-Desember 2020. Kuesioner pemutakhiran DTKS 2021 meliputi lima blok, yaitu keterangan tempat, keterangan petugas, keterangan perumahan, keterangan sosial-ekonomi anggota rumah tangga, dan kepemilikan aset.

Lalu, yang ketiga, draf awal bahan pelatihan pemutakhiran DTKS telah disusun. Sedangkan yang terakhir yakni BPS akan mengundang beberapa kementerian dan lembaga pekan depan untuk memberi masukan dalam melengkapi konten kuesioner.

Harmawanti meyakini bahwa DTKS akan akurat sepanjang proses pendataan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Serta tidak ada moral hazard petugas lapangan maupun tokoh masyarakat yang memberi keterangan dalam musyawarah desa (musdes) atau kelurahan (muskel).

Minim Kemauan
Upaya pemutakhiran DTKS 2021 seiring dengan perluasan sasaran penerima bansos. Yakni, dari 40% menjadi 60% masyarakat dengan pendapatan terbawah. Kemensos menetapkan perimeter ini pada pertengahan September tahun lalu.  

Namun, kendala tetap ada. Kepala Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos, Said Mirza Pahlevi mengatakan, selama ini masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang tidak melakukan pemutakhiran data. Padahal hal ini harus dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Ketentuan tersebut tercantum jelas pada poin kedua dari SKB 3 Menteri. Ada mandat yang menegaskan, Kemendagri wajib menugaskan gubernur menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS by name by address kepada Mensos. Kemudian, menyampaikan rekapitulasi hasil pemutakhiran akhir DTKS kabupaten/kota kepada Mendagri. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyatakan, pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah dilakukan baik oleh pemda tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Sayangnya, aturan ini hanya di tegas atas kertas. Banyak daerah justru abai terhadapnya. “Tapi, masih ada pemda yang belum melakukan update data. Salah satu penyebabnya adalah tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Said kepada Validnews, Selasa (5/1).

Berdasarkan dokumen pemaparan Said bertajuk 'Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Satu Data Kesejahteraan Sosial' pada 17 Juni 2020 lalu, ada 91 Pemda kabupaten/kota yang terkategori paling tidak aktif memperbarui data. Mayoritas berada di kawasan Indonesia bagian Timur.

Belakangan, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pemda atau dinas sosial kabupaten/kota untuk memutakhirkan DTKS 2021. SKB 3 Menteri dinilai sudah cukup untuk mendorong hal tersebut. Sayang, Said tak merespons saat ditanya mengenai tindak lanjut SKB 3 Menteri itu.

Selanjutnya Said hanya menyampaikan bahwa Surat Keputusan DTKS sudah diterbitkan pada Oktober 2020. Sehingga, pemutakhiran DTKS tahun ini dipastikan rampung.

Terhadap pemutakhiran, pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Rissalwan Lubis, mengamini lemahnya kemauan dan kapasitas pemda. Namun, masalah ini dinilai tak bisa jadi alasan. Bagaimanapun pemda harus berpartisipasi dalam pemutakhiran data.

“Data itu kan menempel dengan data Dukcapil. Jadi kalau data kependudukan di-update, maka asumsinya data DTKS juga seharusnya di-update,” ucap Rissalwan kepada Validnews, Senin (4/1).

Soal anggaran yang diungkap Menteri Risma, dia menilai dana  Rp1,3 triliun untuk perbaikan, adalah masuk akal. Dana itu bisa meningkatkan pengadaan sistem daring di daerah sekaligus meningkatkan kapasitas pemdanya.

“Alasan-alasan motivasi yang kurang, kemauan untuk mendatanya kurang, itu justru yang harus kita perbaiki dengan anggaran yang ada,” tegas dia.

Pemutakhiran Real Time
Rissalwan menjelaskan, SKB 3 Menteria adalah manifestasi kesadaran Kemensos yang tidak bisa memperbarui DTKS tanpa Kemendagri dan Kemenkeu. Kemendagri memiliki basis data berupa NIK, sementara Kemenkeu memiliki platform penyaluran bansos. Pemutakhiran DTKS seharusnya bisa dilakukan real time secara daring, sebab basis datanya NIK. Kemensos juga memiliki aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). yaitu, sistem pengelolaan data yang dikembangkan Pusdatin Kemensos.

SIKS-NG itu bisa diakses daring oleh petugas dinas sosial kabupaten/kota. Walau tidak semua daerah bisa akses, sistem ini bisa sebagai pintu masuk menyinkronkan DTKS-NIK setiap waktu.  

Lantas, bagaimana jaminan sampainya berbagai bantuan sosial kepada yang benar membutuhkan? Rissalwan menilai, jabatan Mensos, sebaiknya memang berasal dari profesional, bukan dari partai politik. Kementerian yang ‘basah’ ini rawan disusupi berbagai kepentingan yang bisa membonceng. Kasus hukum yang membelit beberapa menteri sosial, layak jadi perenungan.  (Wandha Nur Hidayat, Herry Supriyatna, James Manullang)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Data Perdagangan Bursa Sepekan Catatkan Perubahan

  • 23 Januari 2021 , 11:30
Nasional

Wapres : Butuh Perubahan Untuk Wakaf Produktif

  • 22 Januari 2021 , 12:51
Kultura

Cermat Memilih Produk Aman Untuk Kulit Bayi

  • 22 Januari 2021 , 09:23

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Ironi Si Pengolah Sandi


  • Terbaru

KKP Dorong Penetapan Tiga Kawasan Konservasi Di Kalimantan
23 Januari 2021 , 18:00

BPSPL Pontianak akan melakukan penilaian evaluasi efektivitas pengelolaan di delapan kawasan konservasi yang sudah ditetapkan dan melakukan pendataan jenis ikan terancam punah

Total Penyebaran Covid-19 di Indonesia Hampir Sejuta
23 Januari 2021 , 18:00

Angka kesembuhan capai 791.059. Angka kematian mendekati 28 ribu jiwa

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

  • Fokus
  • Paradigma

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.