- Megapolitan
DPRD DKI Setujui Penambahan Modal PT MRT
07 Desember 2018 , 11:03

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui penambahan modal dasar tiga badan usaha milik daerah (BUMD). Demikian hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/12).
Rapat tersebut juga sekaligus untuk mematangkan hasil revisi tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) BUMD PT Jakpro, PT MRT Jakarta dan PD Pembangunan Sarana Jaya
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, dari rapat ini diputuskan penambahan modal dasar untuk Perseroan Terbatas (PT) Jakpro menjadi Rp30 triliun, PT MRT Jakarta Rp40,7 triliun dan PD Pembangunan Sarana Jaya Rp10 triliun. Termasuk juga menyetujui perubahan badan hukum BUMD dari semula PT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
"Kenapa harus ada penambahan modal dasar, karena akan ada pengembangan usaha," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/12) seperti dikutip dari beritajakarta.id.
Taufik menjelaskan, setelah rapat ini, pihaknya akan menggelar rapat paripurna sebelum draf raperda perubahan modal dasar tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah selesai. Tinggal paripurna. Pokoknya sebelum 15 Desember sudah selesai," tandasnya.
"Kita kasih keleluasaan pada BUMD. Karena target kita ke depan BUMD menjadi sumber PAD. Kalau dia mau jadi sumber PAD maka BUMD-nya mesti sehat," kata Taufik.
Sekadar diketahui, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, modal dasar atau PMD yang diberikan untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp14,6 triliun.
Saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan adanya kenaikan modal dasar untuk PT MRT Jakarta menjadi Rp40,7 triliun untuk pembangunan dan operasional fase I dan II.
Sedangkan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PT Jakpro disebutkan, modal dasar untuk BUMD ini Rp2 triliun. Saat ini mencapai Rp9,4 triliun dari modal dasar maksimal Rp10 triliun. Kemudian dalam RAPBD 2019 diusulkan naik menjadi Rp30 triliun.
Selanjutnya, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014, modal dasar yang diberikan untuk PD Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp2 triliun. Namun, BUMD tersebut meminta agar batas modal dasar mereka ditambah menjadi Rp10 triliun. Sarana Jaya awalnya mengajukan modal Rp5,9 triliun.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan modal yang dikucurkan untuk ketiga BUMD ini sudah melampaui dasar hukum yang ditetapkan. Oleh karena itu, perlu adanya perda baru agar BUMD bisa dapat tambahan modal tiap tahunnya.
"Ini dalam rangka pencairan Jakpro yang 2018 kemarin sudah melampaui. Kami tidak bisa bayarkan PMD (penyertaan modal daerah) karena perdanya belum jadi," kata Sekretaris Daerah Saefullah pada kesempatan sama.
Soal besarannya yang dikurangi dari pengajuan awal, Saefullah mengatakan angka yang akhirnya disetujui DPRD sudah cukup. Ia memperkirakan angka ini baru meningkat lima tahun ke depan.
"Saya rasa itu cukup banyak. Untuk lima tahun ke depan masih aman," ujar Saefullah. (Leo Wisnu Susapto)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN