- Megapolitan
DPRD Bahas Tiga Raperda Tata Ruang Bersamaan
21 Juli 2020 , 17:05

JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membahas tiga peraturan daerah terkait tata ruang dan zonasi. Ketiga raperda rencananya akan dibahas secara simultan.
Ketiga raperda tersebut, antara lain Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).
Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan secara simultan dilakukan agar ketiga peraturan terkait tata ruang di Jakarta selaras satu sama lain. Rencana tata ruang dinilai penting karena bersifat jangka panjang hingga 2030.
"Ketiganya akan dibahas secara simultan agar selaras satu sama lain karena sifatnya jangka panjang mengatur tata ruang Jakarta hingga 2030," kata Pantas kepada Validnews, Selasa (21/7).
Ketiga raperda tersebut merupakan usulan dari Pemprov DKI Jakarta. Pantas menyebut, raperda-raperda ini juga terkait rencana pemprov memperluas daratan Kawasan Ancol yang rencananya seluas 155 hektare.
Belum diketahui kapan pembahasan raperda akan dilakukan. Yang pasti untuk membahas ketiganya ini memerlukan rapat paripurna bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dan rapat paripurna oleh Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Kepala Bapemperda Dedi Supriadi dalam keterangan resminya menjelaskan, Pemprov DKI sudah berkirim surat terkait pembahasan dua raperda kepada DPRD DKI. Kedua raperda itu, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Sementara, Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya berlangsung di Bappeda DKI Jakarta. "Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tata ruang kota Jakarta yang mencerminkan visi 'Maju kotanya bahagia warganya'," kata Dedi.
Di tahun 2020, DPRD DKI dan eksekutif sepakat akan membahas 26 raperda. Tiga diantaranya merupakan raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (CSR), Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sementara Raperda usulan Pemprov DKI meliputi raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya).
Berikutnya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya), Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dan Raperda tentang Ketertiban Umum. (Yanurisa Ananta)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN