• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Megapolitan

DPRD Bahas Tiga Raperda Tata Ruang Bersamaan

Pembahasannya termasuk terkait perluasan daratan Kawasan Ancol
21 Juli 2020 , 17:05
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membahas tiga peraturan daerah terkait tata ruang dan zonasi. Ketiga raperda rencananya akan dibahas secara simultan.

Ketiga raperda tersebut, antara lain Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).

Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan secara simultan dilakukan agar ketiga peraturan terkait tata ruang di Jakarta selaras satu sama lain. Rencana tata ruang dinilai penting karena bersifat jangka panjang hingga 2030.

"Ketiganya akan dibahas secara simultan agar selaras satu sama lain karena sifatnya jangka panjang mengatur tata ruang Jakarta hingga 2030," kata Pantas kepada Validnews, Selasa (21/7).

Ketiga raperda tersebut merupakan usulan dari Pemprov DKI Jakarta. Pantas menyebut, raperda-raperda ini juga terkait rencana pemprov memperluas daratan Kawasan Ancol yang rencananya seluas 155 hektare.

Belum diketahui kapan pembahasan raperda akan dilakukan. Yang pasti untuk membahas ketiganya ini memerlukan rapat paripurna bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dan rapat paripurna oleh Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Kepala Bapemperda Dedi Supriadi dalam keterangan resminya menjelaskan, Pemprov DKI sudah berkirim surat terkait pembahasan dua raperda kepada DPRD DKI. Kedua raperda itu, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Sementara, Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya berlangsung di Bappeda DKI Jakarta. "Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tata ruang kota Jakarta yang mencerminkan visi 'Maju kotanya bahagia warganya'," kata Dedi.

Di tahun 2020, DPRD DKI dan eksekutif sepakat akan membahas 26 raperda. Tiga diantaranya merupakan raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (CSR), Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sementara Raperda usulan Pemprov DKI meliputi raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lalu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya).

Berikutnya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya), Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dan Raperda tentang Ketertiban Umum. (Yanurisa Ananta)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Proses Perbaikan Rutan Mamuju Terus Dilakukan

  • 23 Januari 2021 , 14:46
Nasional

Pemerintah Diminta Libatkan Perempuan Tangani Bencana

  • 23 Januari 2021 , 12:13
Ekonomi

Data Perdagangan Bursa Sepekan Catatkan Perubahan

  • 23 Januari 2021 , 11:30

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Tak Kandas Berteman Kanvas


  • Terbaru

Gabungan Bank Syariah Himbara Kantongi Izin OJK
27 Januari 2021 , 21:00

Jika seluruh proses akhir berjalan sesuai rencana, merger tiga bank syariah milik Himbara akan efektif pada Senin, 1 Februari 2021

Uji Klinis Tahap 1 Vaksin Merah-Putih Medio 2021
27 Januari 2021 , 20:58

Indonesia tidak boleh bergantung 100% pada vaksin impor

Netflix Akan Luncurkan Film Tentang Formula 1
27 Januari 2021 , 20:47

Dibintangi Robert De Niro dan John Boyega

Awas Aksi Tipu-tipu Bermodus Seksualitas
26 Januari 2021 , 21:00

Minimnya edukasi penggunaan internet yang aman menjadi masalah fundamental

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan
25 Januari 2021 , 21:00

Kursus daring kian diminati. Biaya dan penyajian jadi perhatian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

  • Fokus
  • Paradigma

Ragam Petaka Dan Citra Aviasi Indonesia
26 Januari 2021 , 13:00

Di Indonesia, tercatat ada 104 kecelakaan pesawat sipil dengan lebih dari 2.000 korban jiwa sejak 1945 .

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.