• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Megapolitan

DPRD Bahas Tiga Raperda Tata Ruang Bersamaan

Pembahasannya termasuk terkait perluasan daratan Kawasan Ancol
21 Juli 2020 , 17:05
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membahas tiga peraturan daerah terkait tata ruang dan zonasi. Ketiga raperda rencananya akan dibahas secara simultan.

Ketiga raperda tersebut, antara lain Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).

Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan mengatakan, pembahasan secara simultan dilakukan agar ketiga peraturan terkait tata ruang di Jakarta selaras satu sama lain. Rencana tata ruang dinilai penting karena bersifat jangka panjang hingga 2030.

"Ketiganya akan dibahas secara simultan agar selaras satu sama lain karena sifatnya jangka panjang mengatur tata ruang Jakarta hingga 2030," kata Pantas kepada Validnews, Selasa (21/7).

Ketiga raperda tersebut merupakan usulan dari Pemprov DKI Jakarta. Pantas menyebut, raperda-raperda ini juga terkait rencana pemprov memperluas daratan Kawasan Ancol yang rencananya seluas 155 hektare.

Belum diketahui kapan pembahasan raperda akan dilakukan. Yang pasti untuk membahas ketiganya ini memerlukan rapat paripurna bersama Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI dan rapat paripurna oleh Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Kepala Bapemperda Dedi Supriadi dalam keterangan resminya menjelaskan, Pemprov DKI sudah berkirim surat terkait pembahasan dua raperda kepada DPRD DKI. Kedua raperda itu, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Sementara, Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya berlangsung di Bappeda DKI Jakarta. "Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tata ruang kota Jakarta yang mencerminkan visi 'Maju kotanya bahagia warganya'," kata Dedi.

Di tahun 2020, DPRD DKI dan eksekutif sepakat akan membahas 26 raperda. Tiga diantaranya merupakan raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (CSR), Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sementara Raperda usulan Pemprov DKI meliputi raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Lalu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya).

Berikutnya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya), Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dan Raperda tentang Ketertiban Umum. (Yanurisa Ananta)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Hingga Maret, Pinjol Terdaftar dan Berizin Ada 147 Perusahaan

  • 14 April 2021 , 19:18
Nasional

Jumlah DPO Terduga Teroris di Jakarta Bertambah

  • 13 April 2021 , 14:10
Kultura

Perhatikan! Ini Makanan Sehat Yang Bisa Merusak Ginjal

  • 07 April 2021 , 14:18

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Napas Panjang Ahli Pemberdayaan


  • Terbaru

BI Fast Payment Akan Diresmikan Desember 2021
14 April 2021 , 21:00

Saat ini masih dalam pengembangan

Tips Mengisi Kolom Summary Di LinkedIn
14 April 2021 , 21:00

Kesan pertama sangat penting

Kemenpora Kaji Penonton Terbatas di Stadion
14 April 2021 , 20:57

Kajian untuk pertandingan sepakbola. Bentuk pola baru penonton sepakbola

Bisnis Horeka Dan Asa Yang Tersisa
13 April 2021 , 19:02

Pelarangan mudik berkonsekuensi membuat okupansi hotel di daerah dan pertumbuhan ekonomi akan berada di level yang sangat rendah

Lara Berlanjut Sang Penyintas
12 April 2021 , 21:00

Penyintas covid-19 dirundung pelbagai hal. Ada stigma, hingga keluhan yang memakan biaya

Pemuda dan Bujukan ‘Surga’
10 April 2021 , 18:00

Perempuan cenderung lebih emosional dibandingkan laki-laki sehingga lebih mudah direkrut oleh kelompok ekstremis

PELUANG USAHA

Masih Ada Sinar Jadi Tukang Gambar
09 April 2021 , 21:00

Profesi ‘Tukang Gambar’ handmade pada era download dan repost masih punya peluang besar. Banyak orang yang mulai kembali melirik manual illustration, sejak 2017 hingga saat ini

Pencegahan Menyusut, Teror Berlanjut
08 April 2021 , 21:00

Program deradikalisasi mantan napi terorisme di luar lapas, tak sebaik yang dilakukan di dalam lapas. Padahal, BNPT sendiri kewalahan untuk mencegah penyebaran paham radikal melalui internet

Menjaga Yang Pernah Tersesat Dengan Pundi Kuat
06 April 2021 , 21:00

Kesulitan ekonomi kerap menggiring mantan narapidana teroris (napiter) untuk kembali ke jalan yang salah

Tugas Berat Di Tanah Pusara
05 April 2021 , 21:00

Penggali kubur sering kali menjadi pelampiasan emosi keluarga jenazah covid-19

  • Fokus
  • Paradigma

SENI & BUDAYA

Ledekan Dalam Lawakan
07 April 2021 , 15:38

Setiap orang punya keunikan masing-masing yang bisa digali dan menjadi materi roasting.

Mengerek Harga Pantas Atas Karbon Indonesia
29 Maret 2021 , 19:05

Perdagangan karbon jelas dapat mendukung kelestarian hutan Indonesia

SENI & BUDAYA

Mengapa K-Pop Begitu Mendunia?
26 Maret 2021 , 17:00

Meski masih banyak yang tak suka dengan keberadaannya, musik dan aneka hiburan yang ditawarkan berbagai kelompok vokal asal Korea Selatan ini terbukti punya pengaruh besar di ranah internasional.

Teten: Perlu Keterlibatan KUMKM Dalam Industri Otomotif
13 April 2021 , 11:35

Pemangku kepentingan terkait diajak duduk bersama Kemenkop UKM untuk merumuskan model bisnis baru industri otomotif dengan keterlibatan KUMKM

Fokus Ke Asia, Michelin Tingkatkan Kapasitas Produksi 22%
10 April 2021 , 11:00

Pasar Asia berkontrubusi 18% dari total serapan kapasitas produksi Michelin

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.