• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

DPR Minta JKP Segera Diterapkan

Prediksi kehilangan pekerjaan bertambah di 2021. Jangan kurangi manfaat JKK dan JKM
07 April 2021 , 20:01
Ilustrasi pekerja perempuan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Ilustrasi pekerja perempuan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ansory Siregar meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan segera merealisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena, semakin banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) akan melonjak tinggi pada tahun 2021. Hal ini dilatarbelakangi kondisi ekonomi Indonesia tahun ini yang diperparah pandemi covid-19.

"Program JKP ini jangan sampai mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujar Ansory saat membacakan kesimpulan di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Rabu (7/4).

Ke depannya, Komisi IX juga meminta dalam pelaksanaan program JKP harus mengacu pada PP No 37 Tahun 2021 tentang JKP. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan perbaikan infrastruktur termasuk database kepesertaan, sehingga JKP bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga perlu memberikan time table integrase data kepesertaan dan kepastian dilaksanakannya program JKP. Kemudian, BPJS juga diharapkan memberikan perhatian lebih kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Supaya nantinya yang pekerja BPU ini, seperti yang informal gitu, bisa masuk ke dalam Program JKP tadi," ucap Ansory.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerangkan, penerima manfaat JKP adalah pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkecuali mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Bantuan tunai tersebut rencananya diberikan paling lama enam bulan. Dalam JKP terdapat manfaat dan sumber pembiayaan seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Untuk uang tunai sebesar 45% dari upah pada tiga bulan pertama, lalu, 25% dari upah pada tiga bulan berikutnya.

"Nantinya, JKP akan memberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, serta memberikan pelatihan berbasis kompetensi. Dalam hal ini, pelatihan diselenggarakan oleh lembaga milik pemerintah, swasta dan perusahaan," papar Ida.

Ia mengungkapkan, sumber pembayaran program JKP ini berasal dari iuran pemerintah sebesar 0,22%. Lalu, sumber pendanaan rekomposisi iuran Jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan kematian (JKM) sebesar 12%.

"Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS batas atas upah sebesar Rp5 juta," tutur Ida. (Gisesya Ranggawari)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Akui Sempat Teledor Di Awal Pandemi

  • 20 April 2021 , 14:28
Nasional

KPK Minta Pemda Perkuat Peran APIP

  • 20 April 2021 , 08:11
Nasional

DPR Minta Paspor Jozeph Paul Zhang Dicabut

  • 19 April 2021 , 16:21

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Belia Pengolah Limbah Elektronik


  • Terbaru

GAYA HIDUP

Listing Menu Untuk Hindari Limbah Makanan 
20 April 2021 , 21:00

Menyusun menu makanan untuk keluarga bisa menghemat pengeluaran

Asosiasi Pariwisata Melawan Covid-19
20 April 2021 , 21:00

Ada lebih dari 30 juta masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Rancang Tanggung Dengan Melebur
20 April 2021 , 21:00

Peleburan dua kementerian dinilai berdampak pada perkembangan riset. Indonesia jauh kalah dari negara tetangga

Rancang Tanggung Dengan Melebur
20 April 2021 , 21:00

Peleburan dua kementerian dinilai berdampak pada perkembangan riset. Indonesia jauh kalah dari negara tetangga

Berseminya Bisnis Wedding Organizer di Tengah Pandemi
19 April 2021 , 21:00

Tak ada menyangka pada masa pandemi bisa mendapatkan peluang usaha menjanjikan

Ramadan Dan Kehangatan Lintas Iman
17 April 2021 , 18:00

Realitas guyub dan rukunnya warga bangsa di bulan Ramadan sejatinya kerap terlihat dimana-mana.  

Buah Manis Bisnis Hampers Berihwal Nekat
16 April 2021 , 21:00

Meski baru berani memasarkan di Jabodetabek, pesanan dari luar Jawa tak disangka malah ada

Mendedah Kiat Menjaga Umat
15 April 2021 , 21:00

Antusiasme jemaah beribadah selama Ramadan, memerlukan konsistensi pelaksanaan aturan

Bisnis Horeka Dan Asa Yang Tersisa
13 April 2021 , 19:02

Pelarangan mudik berkonsekuensi membuat okupansi hotel di daerah dan pertumbuhan ekonomi akan berada di level yang sangat rendah

Lara Berlanjut Sang Penyintas
12 April 2021 , 21:00

Penyintas covid-19 dirundung pelbagai hal. Ada stigma, hingga keluhan yang memakan biaya

  • Fokus
  • Paradigma

SENI & BUDAYA

Ledekan Dalam Lawakan
07 April 2021 , 15:38

Setiap orang punya keunikan masing-masing yang bisa digali dan menjadi materi roasting.

Mengerek Harga Pantas Atas Karbon Indonesia
29 Maret 2021 , 19:05

Perdagangan karbon jelas dapat mendukung kelestarian hutan Indonesia

SENI & BUDAYA

Mengapa K-Pop Begitu Mendunia?
26 Maret 2021 , 17:00

Meski masih banyak yang tak suka dengan keberadaannya, musik dan aneka hiburan yang ditawarkan berbagai kelompok vokal asal Korea Selatan ini terbukti punya pengaruh besar di ranah internasional.

Teten: Perlu Keterlibatan KUMKM Dalam Industri Otomotif
13 April 2021 , 11:35

Pemangku kepentingan terkait diajak duduk bersama Kemenkop UKM untuk merumuskan model bisnis baru industri otomotif dengan keterlibatan KUMKM

Fokus Ke Asia, Michelin Tingkatkan Kapasitas Produksi 22%
10 April 2021 , 11:00

Pasar Asia berkontrubusi 18% dari total serapan kapasitas produksi Michelin

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.