- Nasional
DPR Minta JKP Segera Diterapkan
07 April 2021 , 20:01

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ansory Siregar meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan segera merealisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena, semakin banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) akan melonjak tinggi pada tahun 2021. Hal ini dilatarbelakangi kondisi ekonomi Indonesia tahun ini yang diperparah pandemi covid-19.
"Program JKP ini jangan sampai mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujar Ansory saat membacakan kesimpulan di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Rabu (7/4).
Ke depannya, Komisi IX juga meminta dalam pelaksanaan program JKP harus mengacu pada PP No 37 Tahun 2021 tentang JKP. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan perbaikan infrastruktur termasuk database kepesertaan, sehingga JKP bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga perlu memberikan time table integrase data kepesertaan dan kepastian dilaksanakannya program JKP. Kemudian, BPJS juga diharapkan memberikan perhatian lebih kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
"Supaya nantinya yang pekerja BPU ini, seperti yang informal gitu, bisa masuk ke dalam Program JKP tadi," ucap Ansory.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerangkan, penerima manfaat JKP adalah pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terkecuali mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Bantuan tunai tersebut rencananya diberikan paling lama enam bulan. Dalam JKP terdapat manfaat dan sumber pembiayaan seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Untuk uang tunai sebesar 45% dari upah pada tiga bulan pertama, lalu, 25% dari upah pada tiga bulan berikutnya.
"Nantinya, JKP akan memberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, serta memberikan pelatihan berbasis kompetensi. Dalam hal ini, pelatihan diselenggarakan oleh lembaga milik pemerintah, swasta dan perusahaan," papar Ida.
Ia mengungkapkan, sumber pembayaran program JKP ini berasal dari iuran pemerintah sebesar 0,22%. Lalu, sumber pendanaan rekomposisi iuran Jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,14% dan Jaminan kematian (JKM) sebesar 12%.
"Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS batas atas upah sebesar Rp5 juta," tutur Ida. (Gisesya Ranggawari)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN