• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

DPR: Pecat ASN Pelaku Kejahatan Seksual

Pemerintah harus tegas memberikan perlindungan perempuan dan anak dari potensi kejahatan seksual
17 Juli 2020 , 14:20
Ilustrasi. Aksi solidaritas untuk kasus pemerkosaan yang menimpa YY di Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Ilustrasi. Aksi solidaritas untuk kasus pemerkosaan yang menimpa YY di Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

JAKARTA – Kejadian kekerasan seksual kepada perempuan semakin bertambah. Ironisnya, kali ini terjadi tindak pemerkosaan oleh Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang harusnya menjadi pendamping korban pemerkosaan.

Menanggapi kejadian yang terjadi di Lampung Timur tersebut, Anggota Komisi VIII, Endang Maria Astuti mendesak pelaku agar dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera.

"Hukuman itu tidak boleh main-main. Beri hukuman setimpal. Agar jera dan membuat yang ingin melalukan hal serupa berfikir ulang. Jangan ada negosiasi-negosiasi," ujar Endang, Jumat (17/7).

Ia menambahkan, peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan pemerintah daerah (pemda) juga diperlukan untuk memberi perlindungan kepada korban. Selain itu, pemulihan trauma atau penyembuhan juga perlu dikontrol oleh KPPPA dan pemda.

"Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini KPPPA dan pemda setempat agar melalukan perlindungan dan pemulihan korban. KPPPA juga harus terus melakukan koordinasi bersama penegak hukum untuk mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum setimpal," papar Politisi Golkar ini.

Menurut Endang, status aparatur sipil negara (ASN) dari pelaku juga harus segera dicabut. Hal ini untuk menghindari polemik atau adanya dugaan-dugaan lain yang timbul di masyarakat.

"Pelaku kan ASN, cabut saja keanggotaannya. Saya kira wajar ya jika dicopot dari PNS karena kelakuan bejatnya ini. Jadi jangan menunggu reaksi masyarakat yang marah, melalui KPPPA harus berani ini," tutur Endang.

Sebelumnya, data Forum Pengada Layanan (FPL) yang dihimpun dari 25 organisasi menyebut bahwa selama pandemi covid-19, dari Maret–Mei 2020, terdapat 106 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa yang terdokumentasi.

Sayangnya, aturan yang mengatur soal kekerasan seksual, yaitu Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga dibahas, bahkan digeser ke Prolegnas Prioritas 2021.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari mengatakan, sebenarnya banyak poin yang menjadi latar belakang RUU PKS harus segera disahkan. Mulai dari kasus kekerasan terhadap perempuan makin tinggi, lalu korban belum punya perlindungan hukum, serta banyak kasus kekerasan yang justru dilakukan oleh orang terdekat. 

"Harusnya kita semua sadar kita itu sedang dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Ada banyak alasan yang terjadi untuk pengesahan RUU PKS ini, menurut saya kejadian ini (di Lampung Timur) harusnya bisa jadi pemantik dalam membangun kesadaran bahwa ini darurat," ucap Taufik. (Gisesya Ranggawari)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Perempuan Rentan Alami Kekerasan Seksual Di Pengungsian

  • 18 Januari 2021 , 14:27
Kultura

Manfaat Air Kelapa Untuk Kesehatan Rambut

  • 12 Januari 2021 , 14:06
Nasional

Kecelakaan Kerja Makin Banyak

  • 12 Januari 2021 , 14:02

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Ironi Si Pengolah Sandi


  • Terbaru

Perkembangan dan Inovasi Brand Otomotif di Masa Pandemi
21 Januari 2021 , 21:00

Fokus industri otomotif semakin memberikan perhatian terutama ke pasar negara berkembang di Asia Tenggara

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Pemerintah Pastikan Pedagang Daging Segera Kembali Berjualan
21 Januari 2021 , 20:53

Perubahan aturan di Australia telah mengerek harga daging sapi

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

Mendamba Tempe Selalu Di Meja
12 Januari 2021 , 21:00

Kisruh naiknya harga kedelai berulang terjadi. Selama enam tahun terakhir ini kenaikannya pesat

  • Fokus
  • Paradigma

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.