- Nasional
DPR: Pecat ASN Pelaku Kejahatan Seksual
17 Juli 2020 , 14:20

JAKARTA – Kejadian kekerasan seksual kepada perempuan semakin bertambah. Ironisnya, kali ini terjadi tindak pemerkosaan oleh Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yang harusnya menjadi pendamping korban pemerkosaan.
Menanggapi kejadian yang terjadi di Lampung Timur tersebut, Anggota Komisi VIII, Endang Maria Astuti mendesak pelaku agar dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera.
"Hukuman itu tidak boleh main-main. Beri hukuman setimpal. Agar jera dan membuat yang ingin melalukan hal serupa berfikir ulang. Jangan ada negosiasi-negosiasi," ujar Endang, Jumat (17/7).
Ia menambahkan, peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan pemerintah daerah (pemda) juga diperlukan untuk memberi perlindungan kepada korban. Selain itu, pemulihan trauma atau penyembuhan juga perlu dikontrol oleh KPPPA dan pemda.
"Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini KPPPA dan pemda setempat agar melalukan perlindungan dan pemulihan korban. KPPPA juga harus terus melakukan koordinasi bersama penegak hukum untuk mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum setimpal," papar Politisi Golkar ini.
Menurut Endang, status aparatur sipil negara (ASN) dari pelaku juga harus segera dicabut. Hal ini untuk menghindari polemik atau adanya dugaan-dugaan lain yang timbul di masyarakat.
"Pelaku kan ASN, cabut saja keanggotaannya. Saya kira wajar ya jika dicopot dari PNS karena kelakuan bejatnya ini. Jadi jangan menunggu reaksi masyarakat yang marah, melalui KPPPA harus berani ini," tutur Endang.
Sebelumnya, data Forum Pengada Layanan (FPL) yang dihimpun dari 25 organisasi menyebut bahwa selama pandemi covid-19, dari Maret–Mei 2020, terdapat 106 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa yang terdokumentasi.
Sayangnya, aturan yang mengatur soal kekerasan seksual, yaitu Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga dibahas, bahkan digeser ke Prolegnas Prioritas 2021.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari mengatakan, sebenarnya banyak poin yang menjadi latar belakang RUU PKS harus segera disahkan. Mulai dari kasus kekerasan terhadap perempuan makin tinggi, lalu korban belum punya perlindungan hukum, serta banyak kasus kekerasan yang justru dilakukan oleh orang terdekat.
"Harusnya kita semua sadar kita itu sedang dalam keadaan darurat kekerasan seksual. Ada banyak alasan yang terjadi untuk pengesahan RUU PKS ini, menurut saya kejadian ini (di Lampung Timur) harusnya bisa jadi pemantik dalam membangun kesadaran bahwa ini darurat," ucap Taufik. (Gisesya Ranggawari)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN