- Nasional
DMI Minta Pemerintah Batalkan Aturan Majelis Taklim
03 Desember 2019 , 17:16

JAKARTA – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 yang mengharuskan majelis taklim terdaftar untuk mendapatkan bantuan dan dana disorot pelbagai pihak. Dewan Masjid Indonesia (DMI) bahkan meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk membatalkannya.
Sekjen DMI Imam Addaruqutni mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak perlu mengatur secara mendetail mengenai keberadaan majelis taklim. Kalaupun ingin memberi bantuan lebih baik diberikan kepada majelis taklim secara suka rela tanpa embel-embel terdaftar.
DMI khawatir aturan ini memunculkan masalah baru, seperti kecemburuan sosial. Majelis taklim yang tidak mendapatkan bantuan akan merasa tidak dianggap oleh pemerintah. Padahal, selama ini majelis taklim membantu pemerintah memelihara silaturahmi dan menjaga kerukunan umat.
"Keberadaan majelis taklim tanpa bantuan dari pemerintah pun sudah bisa berjalan," katanya kepada Validnews, Selasa (3/11).
Baca juga : MUI Tolak PMA Majelis Taklim
Menurutnya, pemerintah tinggal meminta data dari organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) PBNU dan Muhamadiyah. Nantinya, kata Imam, data-data tersebut tinggal diverifikasi keberadaan dan jumlah peserta majelis taklim untuk memberikan bantuan dana ataupun modul.
"Kalau niatnya membantu ya kami mendukung sepenuhnya, tapi kalau pakai harus terdaftar dan segala macamnya itu yang harus dipertimbangkan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam PMA, yaitu majelis taklim diharuskan mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jamaah, bahkan tempat dan materi yang diajarkan majelis taklim tersebut.
Menurutnya aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 tertulis bahwa majelis hakim harus terdaftar. Lanjutnya, aturan tersebut bertujuan agar mempermudah dalam mengatur penyaluran dana. (Fuad Rizky)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN