- Nasional
Catatan Walhi Terkait Kinerja BRG
22 Juli 2020 , 11:07

JAKARTA – Manajer Kampanye Air, Pangan, Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana, memiliki catatan terkait kinerja Badan Restorasi Gambut (BRG) pada penghujung masa berlakunya pada 31 Desember 2020.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, BRG merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2016. BRG dibentuk guna memulihkan fungsi ekosistem gambut, serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan. Dalam Pasal 30 Perpres disebutkan, BRG melaksanakan tugas selama lima tahun.
Namun, berdasarkan studi singkat Walhi enam bulan terakhir, proses restorasi gambut oleh BRG disampaikan Wahyu tidak pernah menyentuh kawasan konsesi, baik perkebunan maupun kehutanan yang ada di Riau, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Konsesi merupakan pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, kepada pihak lain.
"Kesimpulannya, ini yang punya pekerjaan rumah bukan hanya BRG sebenarnya, tapi juga terkait KLHK, dan banyak sekali terkait Kementerian Pertanian. Karena beberapa bisnis berasal dari sana dan wewenang perkebunan banyak juga dari Kementan," terangnya kepada Validnews, Selasa (21/7).
Kemudian, BRG belum lama ini mengamini saja ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencetak sawah di atas lahan gambut, demi mencegah krisis pangan akibat pandemi covid-19 di Indonesia. Cetak sawah dilakukan di Kalimantan Tengah.
"Itu jadi penting sebenarnya karena menunjukkan seberapa besar komitmen bukan hanya BRG, tapi pemerintah dalam penyelamatan ekosistem gambut," kata Wahyu.
Padahal, papar Wahyu, Indonesia pernah mengalami kegagalan besar saat pembukaan satu juta hektar lahan gambut pada masa Orde Baru.
Soeharto saat itu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut (PLG) untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah. Proyek tersebut gagal karena lahan gambut tidak cocok untuk menanam padi.
"Jadi (sekarang) mau diulang lagi di Kalimantan Tengah yang juga itu lokasi PLG, yang sebenarnya meninggalkan pekerjaan rumah besar dalam konteks pengelolaan lingkungan," ujarnya.
Menurut Wahyu, dampak yang muncul dari kerusakan gambut saat era Soeharto dirasakan sampai saat ini. Salah satunya kebakaran hutan dan lahan yang berulang. (Maidian Reviani)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN