• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Ekonomi

CIPS: Perlindungan Konsumen Perlu Ditingkatkan

Dengan peningkatan transaksi ekonomi digital di Indonesia, CIPS meminta pemerintah meningkatkan upaya perlindungan konsumen secara nyata
18 Mei 2020 , 11:45
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengamankan 551 bal pakaian bekas impor dengan nilai berkisar Rp4 - 5 miliar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9). Kemendag/dok
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengamankan 551 bal pakaian bekas impor dengan nilai berkisar Rp4 - 5 miliar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9). Kemendag/dok

JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengingat pemerintah untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen, mengingat transaksi ekonomi digital di Indonesia pun semakin meningkat.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti perlindungan konsumen dapat direalisasikan secara tertulis dengan baik dalam bentuk undang-undang.

"Perluasan akses teknologi informasi komunikasi dan perlindungan konsumen menjadi dua hal yang patut diimplementasikan beriringan untuk mendukung transaksi ekonomi digital," kata Ira Aprilianti, dikutip dari Antara, Minggu (18/5).

Berdasarkan data Google & Temasek 2019, ekonomi berbasis internet di Indonesia berkembang hingga empat kali lipat antara 2015–2019, yaitu mencapai sekitar US$40 miliar atau 3,57% dari nilai PDB Indonesia. Sementara, sebagai negara dengan nilai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi akan mencapai US$130 miliar pada 2025.

"Pemerintah perlu memperhatikan proporsi mereka yang tergolong sulit mendapatkan akses internet, baik itu latar belakang ekonominya hingga sebaran daerah yang rendah konektivitas internetnya. Akses internet dapat mendukung inklusi digital yang berdampak pada peningkatan potensi ekonomi," ucap Ira.

ADB memperkirakan efek kumulatif dari akselerasi inklusi keuangan yang didorong secara digital dapat mendorong pertumbuhan PDB sebesar 2%–3%, yang dapat diwujudkan menjadi peningkatan pendapatan sebesar 10% pada masyarakat prasejahtera Indonesia dengan pendapatan kurang dari US$2 per hari.

Selain perluasan akses internet, perlindungan konsumen dan data transaksi ini juga perlu diperkuat, yaitu dengan merevisi UU Perlindungan Konsumen dan legislasi Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi sehingga benar-benar memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang konsisten untuk transaksi, baik secara langsung maupun daring.

Pada e-commerce, pihak ketiga sebagai penghubung memainkan peran penting dalam menengahi sengketa dan memfasilitasi ganti rugi antara pelaku usaha dan konsumen daripada pada transaksi langsung, namun karena UU Perlindungan Konsumen tidak mengakui peran pihak ketiga, maka penting untuk memasukkan peran mereka ke dalam revisi yang akan dilakukan.

Selain mengakui pihak ketiga, revisi UU ini juga perlu mengevaluasi penjualan kembali secara daring, penggunaan internet secara umum, aturan pengumpulan data, ketentuan yang adil untuk kontrak digital, transaksi konsumen dengan konsumen, transaksi lintas negara dan transaksi produk digital seperti perangkat lunak dan media.

"Revisi UU Perlindungan Konsumen harus diselesaikan secepat mungkin agar dapat menjawab pertumbuhan ekonomi digital yang telah melampaui kemampuan kapasitas pemerintah dan desakan masalah yang muncul dari adanya celah hukum dan nonhukum. Panduan internasional dan regional serta praktik terbaik, dari ASEAN dan rekan global lainnya, harus dipertimbangkan saat berkonsultasi dan saat proses perancangan," ujarnya.

Pemerintah juga dinilai harus melakukan reformasi institusi di bidang ekonomi digital dan perlindungan konsumen, di mana hal ini bertujuan agar interpretasi dan penegakan hukum lebih terkoordinasi antara kementerian/lembaga.

Selanjutnya, konsumen harus diberikan akses terhadap informasi untuk meningkatkan literasi mereka atas hak dan kewajiban konsumen, terutama cara memperjuangkan hak-haknya, salah satunya adalah hak untuk melayangkan aduan.

Ira mengharapkan agar Sistem Informasi Pengaduan Konsumen Nasional yang tengah dirancang Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar tetap diluncurkan tahun ini sesuai rencana.

"Akhirnya, E-Court dapat mengambil peran dalam penyelesaian sengketa konsumen serta mengurangi biaya para pihak bersengketa dengan mengurangi persyaratan kehadiran langsung di pengadilan. Langkah-langkah ini bisa menjadi langkah pertama dalam pengembangan jangka panjang sebuah portal online yang dapat berevolusi menjadi mekanisme yang layak," ucapnya. (Nadia Kurnia)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

DPR : Pemerintah Apresiasi Perusahaan Vaksin Karyawan

  • 23 Januari 2021 , 15:38
Nasional

Proses Perbaikan Rutan Mamuju Terus Dilakukan

  • 23 Januari 2021 , 14:46
Ekonomi

Data Perdagangan Bursa Sepekan Catatkan Perubahan

  • 23 Januari 2021 , 11:30

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Ironi Si Pengolah Sandi


  • Terbaru

KKP Dorong Penetapan Tiga Kawasan Konservasi Di Kalimantan
23 Januari 2021 , 18:00

BPSPL Pontianak akan melakukan penilaian evaluasi efektivitas pengelolaan di delapan kawasan konservasi yang sudah ditetapkan dan melakukan pendataan jenis ikan terancam punah

Total Penyebaran Covid-19 di Indonesia Hampir Sejuta
23 Januari 2021 , 18:00

Angka kesembuhan capai 791.059. Angka kematian mendekati 28 ribu jiwa

Mengintip Kehidupan Suku Togutil, Yang Viral Memanah Warga
23 Januari 2021 , 17:56

Karena berbagai faktor, kehidupan Suku Togutil di hutan terhimpit. Sebagian dari mereka terpaksa hidup modern

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

Upaya Semesta Meredam Kekerdilan
14 Januari 2021 , 21:00

Ibu hamil yang kemungkinan melahirkan anak stunting harus mendapatkan pengawasan ketat

  • Fokus
  • Paradigma

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.