• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Besok, Berkas Perkara Rizieq Shihab Dilimpahkan

Penyidik menilai tak ada potensi calon tersangka lain dalam kasus tersebut
13 Januari 2021 , 20:46
Ilustrasi Kejahatan. Anatara/dok
Ilustrasi Kejahatan. Anatara/dok

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor Jawa Barat ke penuntut umum, pada Kamis (14/1).

“Sejauh ini tim penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan ada tersangka lain dalam kasus ini,” kata Andi, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/1).

Penyidik tidak melihat ada potensi tersangka lain. Jadi rencananya besok pelimpahan tahap I, lanjut Andi.

Perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di wilayah Petamburan Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Megamendung Bogor, Jawa Barat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab jadi tersangka tunggal.

Terkait kasus di kasus Petamburan, Habib Rizieq sempat mengajukan praperadilan. Dia keberatan dengan statusnya sebagai tersangka.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab berkaitan dengan status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Hakim Akhmad Sayuti menilai, penetapan status tersangka itu sah dan sesuai prosedur yang berlaku dalam KUHAP.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad saat membacakan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Hakim menyebutkan Rizieq terbukti menghasut untuk mengundang masyarakat ke acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Atas dasar itu, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," tambah Akhmad. (James Manullang)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

PPKM Diperpanjang, DPR Sarankan Perangkat Daerah Dilibatkan

  • 22 Januari 2021 , 10:37
Nasional

Perpres Ekstremisme Berpotensi Jadi Pembenaran Sikap Diskriminatif

  • 19 Januari 2021 , 11:51
Nasional

Kasus Swab Habib Rizieq, RS Ummi Bogor Bakal Disanksi

  • 18 Januari 2021 , 20:26

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Ironi Si Pengolah Sandi


  • Terbaru

KKP Dorong Penetapan Tiga Kawasan Konservasi Di Kalimantan
23 Januari 2021 , 18:00

BPSPL Pontianak akan melakukan penilaian evaluasi efektivitas pengelolaan di delapan kawasan konservasi yang sudah ditetapkan dan melakukan pendataan jenis ikan terancam punah

Total Penyebaran Covid-19 di Indonesia Hampir Sejuta
23 Januari 2021 , 18:00

Angka kesembuhan capai 791.059. Angka kematian mendekati 28 ribu jiwa

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

Mencari Pengganti Kedelai
16 Januari 2021 , 18:00

Protein nabati pada kedelai paling lengkap. Rasanya membuat sulit tergantikan

Makanan Beku Untuk Kondisi Tak Menentu
15 Januari 2021 , 21:00

Sekitar 60% orang Indonesia lebih banyak ngemil selama pandemi dibandingkan sebelumnya

  • Fokus
  • Paradigma

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

Krisis Repetitif Kedelai
15 Januari 2021 , 16:00

Tingkat konsumsi kedelai masyarakat Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 7,97 kg/kapita/tahun

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.