- Nasional
Besok, Berkas Perkara Rizieq Shihab Dilimpahkan
13 Januari 2021 , 20:46

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor Jawa Barat ke penuntut umum, pada Kamis (14/1).
“Sejauh ini tim penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan ada tersangka lain dalam kasus ini,” kata Andi, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/1).
Penyidik tidak melihat ada potensi tersangka lain. Jadi rencananya besok pelimpahan tahap I, lanjut Andi.
Perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di wilayah Petamburan Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.
Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Megamendung Bogor, Jawa Barat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab jadi tersangka tunggal.
Terkait kasus di kasus Petamburan, Habib Rizieq sempat mengajukan praperadilan. Dia keberatan dengan statusnya sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab berkaitan dengan status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Hakim Akhmad Sayuti menilai, penetapan status tersangka itu sah dan sesuai prosedur yang berlaku dalam KUHAP.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad saat membacakan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Hakim menyebutkan Rizieq terbukti menghasut untuk mengundang masyarakat ke acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Atas dasar itu, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," tambah Akhmad. (James Manullang)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN