• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Berkunjung Ke Mal, Ini Aturannya

Pengunjung dan pengelola pusat perbelanjaan wajib taati protokol kesehatan
22 Juni 2020 , 20:08
Sejumlah pengunjung mencuci tangan dengan sabun saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali saat pandemi COVID-19 oleh Pemerintah Kota Bogor setelah memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan hidup baru (new normal). ANTARAFOTO/Arif Firmansyah
Sejumlah pengunjung mencuci tangan dengan sabun saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan Mall BTM, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali saat pandemi COVID-19 oleh Pemerintah Kota Bogor setelah memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju tatanan hidup baru (new normal). ANTARAFOTO/Arif Firmansyah

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan peraturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum, seperti mal, pertokoan, dan sejenisnya. Aturan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

"Protokol kesehatan diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, untuk pedoman warga agar beradaptasi dengan kelaziman baru atau new normal," kata Anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro saat konferesi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6).

Dia mengatakan, ada beberapa informasi penting bagi pengelola dan pengunjung pusat perbelanjaan. Pertama, pengelola membatasi pengunjung dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan. 

Apabila ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan. Begitu pula jika pengunjung tidak memakai masker saat hendak masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

"Petugas pemeriksa suhu memakai masker atau alat pelindung wajah. Selama melakukan pengecekan, petugas tersebut didampingi petugas keamanan," ujarnya.

Kedua, aturan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020 tersebut membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan membatasi pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase, serta mengatur jam buka dan tutup mal. Ketiga, pusat perbelanjaan diwajibkan mengatur jarak pengunjung saat mengantre, di dalam lift, dan eskalator dengan memberikan penanda di lantai atau tangga minimal satu meter.

Keempat, pusat perbelanjaan wajib menyediakan pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka. Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas. 

"Atau orang yang memiliki kontak dengan pasien positif covid-19," kata dia.

Kelima, pengelola pusat perbelanjaan harus membersihkan atau melakukan disenfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali dalam sehari. Pembersihan meliputi pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya. Adapun, ruangan khusus atau pos kesehatan untuk penanganan pertama tetap difungsikan, bahkan harus lebih aktif dari keadaan normal. 

Keenam, pengelola wajib melakukan sosialisasi pada seluruh pekerja dan pengunjung terkait pencegahan dan penularan covid-19. Sosialisasi pengelola harus digencarkan dengan memasang spanduk, banner, poster, pengeras suara, melalui pesan singkat seperti aikasi WhatsApp dan SMS blast, dan sebagainya. 

"Adapun materi yang diberikan yaitu wajib menggunakan masker, wajib cuci tangan menggunakan sabun, dan menjaga jarak minimal satu meter," ujarnya.

Bagi masyarakat yang memang perlu mengunjungi pusat perbelanjaan, kata Reisa, pastikan dalam kondisi yang sehat. Apabila memiliki gejala atau tidak dalam kondisi sehat, sebaiknya tetap berada di rumah saja. (Herry Supriyatna)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Merapi Luncurkan 36 Kali Awan Panas

  • 27 Januari 2021 , 18:31
Nasional

Kemenlu Kejar Bantuan Vaksin Covax

  • 26 Januari 2021 , 17:31
Nasional

Ratusan WN China Masuk Indonesia Sesuai Aturan

  • 25 Januari 2021 , 17:27

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Pemboyong Ukir Jepara ke Kancah Dunia


  • Terbaru

Dorong Lima Destinasi Super Prioritas, Sandiaga Gandeng Erat Tiket.Com
28 Januari 2021 , 14:03

Kemitraan berkelanjutan dianggap efektif menjadi solusi kunci dalam mendorong pemulihan industri pariwisata Indonesia

Tak Ada Mapel Pancasila, BPIP Minta UU Sisdiknas Direvisi
28 Januari 2021 , 13:51

Pendidikan Pancasila selama ini hanya merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan

Pemerintah Klaim Perlindungan Sosial Jaga Konsumsi Masyarakat Miskin
28 Januari 2021 , 13:36

Berbagai program yang dilakukan pemerintah diklaim menekan peningkatan kemiskinan

Awas Aksi Tipu-tipu Bermodus Seksualitas
26 Januari 2021 , 21:00

Minimnya edukasi penggunaan internet yang aman menjadi masalah fundamental

Menyiasati Kesempatan Kala Pembatasan
25 Januari 2021 , 21:00

Kursus daring kian diminati. Biaya dan penyajian jadi perhatian

Menjaga Asa Tanpa Laga
23 Januari 2021 , 18:00

Pandemi membuat suporter tidak lagi bisa memenuhi tribun stadion. Hanya kecintaan terhadap tim kesayanganlah yang membuat mereka tetap bertahan, meski tanpa kepastian

PELUANG USAHA

Modal Minim Bisnis Reparasi Kereta Angin
22 Januari 2021 , 20:22

Peluang laba dari pengelolaan bengkel sepeda masih terbuka lebar meski tren kemudian turun

Buah Senarai Samar Kompetisi
21 Januari 2021 , 21:00

Kelanjutan kompetisi masih tanda tanya. Beban klub tak tersolusikan

Kandas Laba Dari Olahraga
19 Januari 2021 , 21:00

Tak semua cabor bisa diadakan online. Faktor sponsor tetap menentukan

Bertabur Teman Baru Di Tengah Pandemi
18 Januari 2021 , 21:00

Pembatasan selama pandemi ini rentan memunculkan perasaan keterisolasian

  • Fokus
  • Paradigma

Ragam Petaka Dan Citra Aviasi Indonesia
26 Januari 2021 , 13:00

Di Indonesia, tercatat ada 104 kecelakaan pesawat sipil dengan lebih dari 2.000 korban jiwa sejak 1945 .

Gaya Hidup Sehat Dan Bisnis Apparel Yang Melesat
21 Januari 2021 , 18:38

Pada masa pandemi, tampilan kasual yang dipengaruhi gaya sporty, akan tetap penting bagi pelanggan, khususnya Gen Z.

Menelisik Tren Mobil Listrik
18 Januari 2021 , 13:00

Mobil listrik mulai dilirik. Namun baru sebagian kelompok yang mampu menjamahnya. Selain faktor harga, ketersediaan fasilitas pendukung teknologi ini juga jadi pertimbangan calon konsumennya.

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.