- Nasional
Berkunjung Ke Mal, Ini Aturannya
22 Juni 2020 , 20:08

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan peraturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum, seperti mal, pertokoan, dan sejenisnya. Aturan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.
"Protokol kesehatan diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19, untuk pedoman warga agar beradaptasi dengan kelaziman baru atau new normal," kata Anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro saat konferesi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6).
Dia mengatakan, ada beberapa informasi penting bagi pengelola dan pengunjung pusat perbelanjaan. Pertama, pengelola membatasi pengunjung dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan.
Apabila ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka tidak diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan. Begitu pula jika pengunjung tidak memakai masker saat hendak masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
"Petugas pemeriksa suhu memakai masker atau alat pelindung wajah. Selama melakukan pengecekan, petugas tersebut didampingi petugas keamanan," ujarnya.
Kedua, aturan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020 tersebut membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan membatasi pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase, serta mengatur jam buka dan tutup mal. Ketiga, pusat perbelanjaan diwajibkan mengatur jarak pengunjung saat mengantre, di dalam lift, dan eskalator dengan memberikan penanda di lantai atau tangga minimal satu meter.
Keempat, pusat perbelanjaan wajib menyediakan pengatur moda transportasi agar mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka. Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas.
"Atau orang yang memiliki kontak dengan pasien positif covid-19," kata dia.
Kelima, pengelola pusat perbelanjaan harus membersihkan atau melakukan disenfeksi secara berkala paling sedikit tiga kali dalam sehari. Pembersihan meliputi pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya. Adapun, ruangan khusus atau pos kesehatan untuk penanganan pertama tetap difungsikan, bahkan harus lebih aktif dari keadaan normal.
Keenam, pengelola wajib melakukan sosialisasi pada seluruh pekerja dan pengunjung terkait pencegahan dan penularan covid-19. Sosialisasi pengelola harus digencarkan dengan memasang spanduk, banner, poster, pengeras suara, melalui pesan singkat seperti aikasi WhatsApp dan SMS blast, dan sebagainya.
"Adapun materi yang diberikan yaitu wajib menggunakan masker, wajib cuci tangan menggunakan sabun, dan menjaga jarak minimal satu meter," ujarnya.
Bagi masyarakat yang memang perlu mengunjungi pusat perbelanjaan, kata Reisa, pastikan dalam kondisi yang sehat. Apabila memiliki gejala atau tidak dalam kondisi sehat, sebaiknya tetap berada di rumah saja. (Herry Supriyatna)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN