- Nasional
Bawaslu Rekomendasikan Coklit Ulang DPT
26 November 2020 , 20:43

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Hal itu didasari karena masih banyak rumah yang belum didatangi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan.
"Kami (Bawaslu) merekomendasikan coklit ulang karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik," ucap Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Kemendagri, di Jakarta, Kamis, dilansir dari Antara.
Abhan menjelaskan, terdapat 22.567 rumah yang tidak didatangi oleh petugas PPDP. Temuan itu tersebar di 6.694 kelurahan/desa.
Padahal, menurutnya, coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). "Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019," kata dia.
Temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya, kata Abhan juga mencakup petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya kepada orang lain. Lalu, lanjut dia juga ada petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP.
"Ada juga kekhawatiran petugas PPDP akibat tidak terpenuhi-nya protokol kesehatan dan penyebaran covid-19," tutur Abhan.
Abhan juga menyampaikan soal pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu dalam RDP tersebut. Pengawasan yang dilakukan di antaranya dengan analisis DPS-DPSHP-DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak.
Pantau 132 Daerah
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan terus memonitor 132 daerah di 32 Provinsi yang masih belum maksimal dalam merekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Untuk itu saya sudah membentuk tim (Desk Pilkada Kemendagri), sudah saya tanda tangani tadi, untuk membuat sebanyak 32 tim ke 32 provinsi. 32 provinsi karena hanya dua provinsi yang tidak menggelar pilkada, yaitu Aceh dan DKI Jakarta," kata Tito.
Tito mengatakan, Desk Pilkada itu akan bergerak berkoordinasi, mengawasi, melakukan supervisi kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk perekaman KTP-el, serta kepada seluruh Satuan Polisi Pamong Praja untuk mencegah terjadinya kerumunan saat perekaman yang dapat melonjakkan kasus covid-19 di daerah yang menggelar pilkada.
"Tim ini akan melihat apa permasalahannya sehingga perekaman KTP-el belum maksimal. Apakah sarana dan prasarana, misalnya printer, maka tim akan memobilisasi, meminjam printer dari daerah-daerah yang tidak melaksanakan pilkada," kata Tito.
Tito mengatakan, 132 daerah tersebut telah diklasifikasi ke dalam tiga jenis. Pertama daerah yang belum melakukan perekaman e-KTP di atas 10.000, kedua daerah yang belum perekaman antara 5.000 sampai 10.000, dan ketiga daerah yang belum perekaman di bawah 5.000.
"Ada 39 Kabupaten/Kota yang di atas 10.000 belum selesai perekaman. Yang 27 Kabupaten/Kota 5.000 sampai 10.000 belum melakukan perekaman, yang belum melakukan perekaman kurang dari 5.000 ada 66 Kabupaten/Kota," ujar Tito.
Berdasarkan data 132 daerah yang dipresentasikan oleh Mendagri, tercatat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan duduk pada posisi paling wahid, dengan 43.008 kekurangan perekaman.
Tito mengatakan, apabila Bupati/Wali Kota yang daerahnya belum melakukan perekaman e-KTP karena mengalami permasalahan teknis, mereka akan disupervisi dan dikoordinir oleh Tim Desk Pilkada Kemendagri.
Sehingga perekaman data KTP-el maupun Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) di daerah dapat berjalan maksimal dalam rangka menyukseskan pilkada serentak 9 Desember 2020.
"Tim ini yang nantinya akan memberikan supervisi, 32 Tim ini. Ini akan sudah mulai bergerak hari Senin, dan tim ini akan menunggui daerah tersebut selama dua minggu. Sambil kami melakukan monitoring harian," kata Tito.
Mendagri mengingatkan bahwa tidak boleh memaksa kalau masyarakat memang tidak mau melakukan perekaman karena belum merasa perlu menggunakan hak pilihnya.
Di depan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut, Mendagri mengungkapkan bahwa ada juga masyarakat di daerah yang memiliki paradigma tersebut. Karena itu, menurut dia, sosialisasi yang masif sangat diperlukan, baik dari para penyelenggara, kontestan Pilkada, tokoh-tokoh elemen masyarakat, dan juga media massa, sehingga masyarakat mau berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada serentak 2020. (Satrio Wicaksono)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN