- Yudisial
Bawaslu Diskusi Dengan KPK Terkait Politik Uang Pilkada
16 Juli 2020 , 15:30

JAKARTA – Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), Fritz Edward Siregar mendatangi Gedung Merah Putih KPK, yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (16/7). Kedatangannya ke markas lembaga antirasuah ini dalam rangka berdiskusi tentang sejumlah kerawanan yang sering terjadi di pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk politik uang.
"Saya hadir dalam diskusi dengan KPK terkait dengan politik uang di Pilkada 2020. Bagaimana strategi Bawaslu dan bagaimana indeks kerawanan pilkada yang sudah pernah dilakukan atau pun sudah pernah dihasilkan oleh Bawaslu," ujar Fritz.
Kata Fritz, dalam diskusi tersebut juga dibahas kemungkinan kerja sama antarlembaga terkait penanganan perkara politik uang dalam Pemilu yang akan datang. Serta bagaimana hambatan-hambatan yang dialami Bawaslu dalam penegakan tidak pidana politik uang.
"Jadi tadi itu adalah sesinya sharing sesi saling berbagi informasi, bagaimana kerja sama antara Bawaslu dan KPK untuk masa yang akan datang," ucapnya.
Bawaslu juga menampilkan data penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pilkada 2019 sebagai bahan diskusi. Pengalaman di dua pilkada itu, diharapkan bisa menjadi patokan agar pelanggaran tidak terjadi lagi.
"Banyak diskusi soal data. Data-data yang selama ini dikumpulkan oleh Bawaslu terkait dengan penegakan politik uang yang selama ini terjadi. Jadi, mengacu pada data Pilkada 2018 sama Pilkada 2019,” katanya.
Fritz mengaku ada sejumlah rekomendasi yang diberikan KPK dalam penanganan perkara politik uang ini. Misalnya, bagaimana Bawaslu melihat kembali indeks kerawanan terjadinya pelanggaran politik uang seperti yang pernah dibuat KPK. Kemudian rekomendasi selanjutnya, bagaimana dengan calon-calon petahana (incumbent) pada Pilkada 2020.
"Termasuk juga dugaan-dugaan dari partai politik mana," katanya.
Pemerintah dan Anggota DPR RI Komisi II mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menjadi Undang-undang. UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-18 Masa Sidang ke-IV Tahun 2019-2020.
Dengan demikian, pemungutan suara untuk Pilkada 2020 diundur dari 9 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Adapun mundurnya jadwal pemungutan suara disebabkan pandemi covid-19 di Indonesia. (Restu Fadilah)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN