• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Ekonomi

BPK Wajibkan Pengumuman Laporan Keuangan di Media Massa

Entitas yang laporan keuangannya diperiksa BPK, merupakan entitas yang sedang mengelola uang negara
21 Juli 2020 , 14:38
Ilustrasi gedung BPK. (Antara)
Ilustrasi gedung BPK. (Antara)

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya diperiksa untuk mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut ke media massa.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hal tersebut bertujuan agar menjadi penguatan transparansi di masing-masing entitas.

“Laporan neraca arus kas, komponen itu dicantumkan penuh. Itu satu halaman penuh,” kata dia dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Jakarta, Selasa (21/7).

Lebih lanjut, Agung mengatakan untuk entitas nasional, diwajibkan untuk memuat hasil pemeriksaan BPK di media nasional. Sementara, entitas di daerah diwajibkan untuk memuat hasil pemeriksaan BPK di media lokal.

Menurut dia, entitas yang laporan keuangannya diperiksa BPK merupakan entitas yang sedang mengelola uang negara, yang notabenenya ialah uang rakyat. Oleh karena itu, masyarakat mesti tahu dengan mudah bagaimana laporan keuangan sebuah entitas.

Dia mengatakan, untuk tahun ini, entitas yang diwajibkan untuk memuat hasil pemeriksaan BPK ialah hanya yang menyandang status wajar tanpa pengecualian (WTP). Sementara itu, pada 2021, semua entitas apapun status hasil pemeriksaannya akan diwajibkan juga memuat hasilnya di media massa.

“Tahun depan semua entitas harus disampaikan mau WTP, WDP (wajar dengan pengecualian), disclaimer, harus semua,” ujar Agung.

Sebelumnya, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019.

Pemerintah dianggap telah menyajikan LKPP posisi keuangan per 31 Desember 2019 tersebut secara wajar dalam semua hal yang material. Realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga telah sesuai standar akuntansi keuangan.

LKPP 2019 merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) Tahun 2019.

Atas 88 laporan keuangan tersebut BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN (96,5%) yang meningkat dibandingkan pada 2018 sebanyak 81 LKKL dan 1 LKBUN. Sedangkan 2 LKKL mendapat opini WDP, jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 sebanyak 4 LKKL.

Selain itu, masih terdapat 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat. Jumlah tersebut masih sama dengan tahun 2018.

BPK menyebut, meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuan maupun total anggaran tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan.

Kendati LKPP Tahun 2019 mendapat status WTP, BPK juga masih mengidentifikasi sejumlah masalah terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masalah tersebut antara lain meliputi kelemahan dalam penatausahaan Piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Serta, kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.

Kemudian juga ditemukan pengungkapan kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun yang belum didukung standar akuntansi; serta penyajian aset dari realisasi belanja untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp44,20 triliun pada 34 K/L tidak seragam.

Permasalahan lainnya terkait dengan skema pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah proyek strategis nasional atau PSN pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan investasi tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan PP 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah.

Temuan lain adalah ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. (Rheza Alfian)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Produsen Pupuk Nusa Palapa Gemilang Melantai di Bursa

  • 14 April 2021 , 17:01
Kultura

Tips Mengatur Keuangan Di Kala Ramadan

  • 14 April 2021 , 12:05
Nasional

DPR Kritik Kebijakan Larangan Mudik

  • 13 April 2021 , 18:49

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Napas Panjang Ahli Pemberdayaan


  • Terbaru

BI Fast Payment Akan Diresmikan Desember 2021
14 April 2021 , 21:00

Saat ini masih dalam pengembangan

Tips Mengisi Kolom Summary Di LinkedIn
14 April 2021 , 21:00

Kesan pertama sangat penting

Kemenpora Kaji Penonton Terbatas di Stadion
14 April 2021 , 20:57

Kajian untuk pertandingan sepakbola. Bentuk pola baru penonton sepakbola

Bisnis Horeka Dan Asa Yang Tersisa
13 April 2021 , 19:02

Pelarangan mudik berkonsekuensi membuat okupansi hotel di daerah dan pertumbuhan ekonomi akan berada di level yang sangat rendah

Lara Berlanjut Sang Penyintas
12 April 2021 , 21:00

Penyintas covid-19 dirundung pelbagai hal. Ada stigma, hingga keluhan yang memakan biaya

Pemuda dan Bujukan ‘Surga’
10 April 2021 , 18:00

Perempuan cenderung lebih emosional dibandingkan laki-laki sehingga lebih mudah direkrut oleh kelompok ekstremis

PELUANG USAHA

Masih Ada Sinar Jadi Tukang Gambar
09 April 2021 , 21:00

Profesi ‘Tukang Gambar’ handmade pada era download dan repost masih punya peluang besar. Banyak orang yang mulai kembali melirik manual illustration, sejak 2017 hingga saat ini

Pencegahan Menyusut, Teror Berlanjut
08 April 2021 , 21:00

Program deradikalisasi mantan napi terorisme di luar lapas, tak sebaik yang dilakukan di dalam lapas. Padahal, BNPT sendiri kewalahan untuk mencegah penyebaran paham radikal melalui internet

Menjaga Yang Pernah Tersesat Dengan Pundi Kuat
06 April 2021 , 21:00

Kesulitan ekonomi kerap menggiring mantan narapidana teroris (napiter) untuk kembali ke jalan yang salah

Tugas Berat Di Tanah Pusara
05 April 2021 , 21:00

Penggali kubur sering kali menjadi pelampiasan emosi keluarga jenazah covid-19

  • Fokus
  • Paradigma

SENI & BUDAYA

Ledekan Dalam Lawakan
07 April 2021 , 15:38

Setiap orang punya keunikan masing-masing yang bisa digali dan menjadi materi roasting.

Mengerek Harga Pantas Atas Karbon Indonesia
29 Maret 2021 , 19:05

Perdagangan karbon jelas dapat mendukung kelestarian hutan Indonesia

SENI & BUDAYA

Mengapa K-Pop Begitu Mendunia?
26 Maret 2021 , 17:00

Meski masih banyak yang tak suka dengan keberadaannya, musik dan aneka hiburan yang ditawarkan berbagai kelompok vokal asal Korea Selatan ini terbukti punya pengaruh besar di ranah internasional.

Teten: Perlu Keterlibatan KUMKM Dalam Industri Otomotif
13 April 2021 , 11:35

Pemangku kepentingan terkait diajak duduk bersama Kemenkop UKM untuk merumuskan model bisnis baru industri otomotif dengan keterlibatan KUMKM

Fokus Ke Asia, Michelin Tingkatkan Kapasitas Produksi 22%
10 April 2021 , 11:00

Pasar Asia berkontrubusi 18% dari total serapan kapasitas produksi Michelin

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.