- Ekonomi
BPK Temukan Rp71,78 Miliar Anggaran Kementerian di Rekening Pribadi
21 Juli 2020 , 16:34

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebesar Rp71,78 miliar anggaran lima kementerian/lembaga masuk rekening pribadi. Ketua BPK Agung Firman mengatakan, penggunaan rekening tersebut belum dilaporkan dan mendapat izin dari Kementerian Keuangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada lima kementerian lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp71,78 miliar,” kata dia dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Jakarta, Selasa (21/7).
Agung menjelaskan, jika suatu kementerian/lembaga ingin menggunakan rekening pribadi untuk pengelolaan dana, mestinya harus mendapatkan izin Kementerian Keuangan terlebih dahulu.
Lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Agung merinci, jumlah terbesar pada Kementerian Pertahanan mencapai Rp48,12 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 62 rekening pribadi yang digunakan di dalam Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut.
Ia melanjutkan, di Kementerian Agama, terdapat Rp20,71 miliar berupa sisa uang kegiatan per 31 Desember 2019 yang ada di rekening pribadi. Juga, ditemukan uang tunai dalam pengelolaan pribadi pada 13 satuan kerja sebesar Rp4,96 miliar.
Selain itu, terdapat dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) pada 12 satuan kerja sebesar Rp5,41 miliar rupiah dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satuan kerja sebesar Rp10,34 miliar.
Kemudian, di Badan Pengawas Pemilu ditemukan pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) pada Badan Pengawas Pemilu kabupaten/kota di provinsi Lampung sebesar Rp2,93 miliar disetorkan ke rekening pribadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata rekening pribadi tersebut dipinjam oleh bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja. BPK menyatakan tidak ada kerugian negara, tetapi ada risiko karena menggunakan rekening pribadi.
Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditemukan uang negara dari hasil lelang sita kayu ilegal 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang sita kayu atas nama pribadi pensiunan kepala balai besar konservasi di Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode 2012-2013.
Terakhir, di Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditemukan penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana belanja langsung yang belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
“Secara ketentuan dasar tersebut tidak dibolehkan. Temuan ini telah disampaikan BPK kepada instansi terperiksa dan sampai saat ini terdapat rekomendasi yang sudah dalam proses tindak lanjut,” ungkap Agung.
Ia menjelaskan sanksi yang akan diterima ialah sesuai peraturan dan tingkat kesalahan yang bisa berupa sanksi administratif, termasuk pidana apabila ada perbuatan melanggar hukum mengakibatkan kerugian negara.
Telah Disetorkan
Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan, di Kementerian Pertahanan penggunaan rekening pribadi dilakukan atase pertahanan luar negeri.
Dia mengatakan, hal tersebut terjadi karena dilakukan terpaksa. Menurutnya pembukaan rekening tidak dapat menggunakan nama beda, melainkan harus nama orang.
“(Pembukaan rekening) atas nama atase pertahanannya kemudian ini dilaporkan ke atasannya,” ujar dia.
Hendra menuturkan proses untuk mendapat persetujuan Kementerian Keuangan lumayan panjang, sedangkan kegiatan di luar negeri harus segera dilaksanakan. Namun ia mengatakan, anggaran dan realisasinya dilaporkan baik ke atasan maupun ke BPK. Dia bilang ada sisa uang dan sudah dikembalikan.
Tindak lanjutnya, BPK akan mengajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak terulang.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Bahrullah Akbar mengatakan hingga Juli 2020, temuan di Kementerian Agama telah disetorkan ke kas negara. Saat ini, tersisa Rp300 juta yang masih ada di Kementerian Agama.
“Oleh karena itu, hal ini merupakan temuan ketidakpatuhan, temuan administratif yang diharapkan tahun depan tidak terulang lagi terutama di Kementerian Agama ini yang menyangkut 13 satuan kerja,” ujar dia. (Rheza Alfian)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN