• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Ekonomi

Awasi Penjualan Sebelum Bahas RUU Larangan Minol

Penjualan miras secara online sangat memungkinkan anak dibawah umur untuk mengonsumsinya
18 Januari 2021 , 18:25
Ribuan botol miras hasil sitaan dan pengawasan Bea Cukai karena tidak dilengkapi dengan pita cukai serta salah peruntukan dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (6/8/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) diantaranya berupa 10 juta batang rokok ilegal, 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp11,3 milliar dan potensi kerugian Negara Rp10 Miliiar. ANTARAFOTO/Ardiansyah
Ribuan botol miras hasil sitaan dan pengawasan Bea Cukai karena tidak dilengkapi dengan pita cukai serta salah peruntukan dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (6/8/2020). Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) diantaranya berupa 10 juta batang rokok ilegal, 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp11,3 milliar dan potensi kerugian Negara Rp10 Miliiar. ANTARAFOTO/Ardiansyah

JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyebutkan bahwa DPR dan pemerintah sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi ketimbang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut Pingkan, permasalahan meningkatnya jumlah peminum alkohol di bawah 21 tahun tak lepas dari maraknya penjualan minuman beralkohol secara online, bahkan melalui platform e-commerce.

"Adanya potensi peningkatan angka peminum di bawah umur ini didasarkan pada lemahnya pengawasan terhadap mekanisme pembelian lewat platform online," kata Pingkan di Jakarta, Senin (18/1).

Rumitnya pengawasan, lanjut Pingkan, tak lepas dari belum tersedianya kepastian hukum dari segi regulasi serta data yang akurat mengenai besarnya pasar dari penjualan minuman beralkohol secara online.

Kekhawatiran meningkatnya jumlah peminum di bawah umur sangat wajar menurutnya. Pasalnya, catatan CIPS menunjukkan setidaknya ada 13 platform online yang menjual minuman beralkohol dimana separuhnya merupakan platform e-commerce umum.

Ia pun sangat menyayangkan saat ini belum ada regulasi penjualan minuman beralkohol secara online yang mengakibatkan ketidakseragaman sistem pengawasan untuk pemeriksaan KTP dan verifikasi usia guna mencegah peminum di bawah umur.

Bahkan, Pingkan menyebutkan bahwa studi CIPS menunjukkan dari 13 platform tersebut hanya 2 yang mensyaratkan adanya pemeriksaan kartu identitas di halaman platform mereka.

"Sedangkan setelah menyelesaikan proses transaksi dan melanjutkan pembayaran, hanya platform e-commerce umum yang mengharuskan pelanggan untuk memberikan data KTP sebagai metode verifikasi usia," ucap dia.

Sementara berdasarkan klasifikasi jenis pedagang, ada juga penjual perorangan atau rumahan dan toko minuman keras resmi yang menggunakan platform e-commerce untuk menjajakan produknya secara daring. Namun demikian, beberapa platform tak lagi mengizinkan pedagang menjual minuman beralkohol.

Di samping itu, pantauan CIPS juga menunjukkan bahwa terdapat tren industri rumahan yang marak menjual minuman beralkohol palsu secara online melalui platform media sosial yang justru lebih berisiko bagi para konsumen.

"Karena ada indikasi bahwa platform e-commerce enggan mengambil risiko yang mungkin muncul dari ketidakpastian regulasi yang berlaku," tandasnya.

Sebagai informasi, larangan minuman beralkohol bagi anak di bawah umur tak lepas dari risiko kesehatan masyarakat di kalangan remaja. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2019 oleh Kemenkes menunjukkan remaja usia 15–19 tahun sudah mengonsumsi alkohol.

Tragisnya, kelompok itu cenderung mengonsumsi alkohol oplosan, yakni dicampur dengan bahan lain seperti minuman energi, minuman soda, hingga obat-obatan herbal. Minuman tersebut terkadang mengandung zat berbahaya seperti metanol yang akibat terparahnya adalah kematian.

Untuk itu, Pingkan menyarankan DPR dan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol dan menengok permasalahan utama dari kebijakan yang sudah ada, antara lain bahaya oplosan dan nihilnya regulasi mengenai penjualan minuman beralkohol pada anak di bawah umur.

"Kemudian harus dipikirkan penegakan hukum dan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap para pedagang yang menjual minuman beralkohol pada anak di bawah umur dan tidak melakukan pemeriksaan identitas masih jauh dari harapan untuk penjualan offline," pungkasnya. (Yoseph Krishna)

  • Share:

Baca Juga

Ekonomi

Airlangga Sebut Upaya Tangani Covid-19 Buahkan Hasil

  • 04 Maret 2021 , 10:29
Ekonomi

Integrasi Data Bantuan Sosial Pemerintah Masih Miliki Tantangan

  • 02 Maret 2021 , 13:30
Nasional

Dakwah Dan Pendidikan Islam Harus Manfaatkan Teknologi

  • 01 Maret 2021 , 12:36

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Seni Melawan Dalam Sunyi


  • Terbaru

Tren Gaya Rambut 2021, Pixie Hingga Layer Panjang
05 Maret 2021 , 21:00

Rambut gaya pixie atau super pendek juga kembali menjadi tren. Bedanya, teknik pengguntingannya kini diberi tekstur agar lebih bervariasi

Menyalurkan Hobi, Mencari Cuan Di Sektor Sandang
05 Maret 2021 , 21:00

Memanfaatkan waktu luang, Farhan mengekspresikan hobi nan menguntungkan lewat Orbi

Kasus Kekerasan Pada Perempuan Terbanyak di Jakarta
05 Maret 2021 , 20:59

Jakarta dan Jabar ribuan kasus. Jateng, Jatim ratusan kasus

Menyalurkan Hobi, Mencari Cuan Di Sektor Sandang
05 Maret 2021 , 21:00

Memanfaatkan waktu luang, Farhan mengekspresikan hobi nan menguntungkan lewat Orbi

Quo Vadis ‘Pagar Etika’ Di Jagat Maya
04 Maret 2021 , 21:00

Dengan segala kontroversinya, dunia maya sangat butuh aturan main yang jelas

Mekar Bersemi Di Bawah Payung UU ITE
02 Maret 2021 , 21:00

Regulasi yang ada dinilai pelaku bisnis cukup melindungi mereka dan konsumen

Cerita Vaksinasi Lansia
01 Maret 2021 , 21:00

Banyak lansia yang tidak memahami cara pendaftaran vaksinasi covid-19 secara daring

Abai Terbuai Euforia Vaksin
27 Februari 2021 , 18:00

Vaksin bukanlah ramuan kebal yang paripurna memproteksi tubuh dari paparan virus corona. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski sudah divaksin

Moncer Akibat Tren ‘Gandrung’ Interior
26 Februari 2021 , 21:00

Dari tumpukan limbah furnitur, Woodsluck memulai geliat usaha

Mendamba Panggung Di Depan Mata
25 Februari 2021 , 21:00

Memindahkan pertunjukan seni offline ke online tak mudah, Pelaku dan penonton merasa ada yang hilang

  • Fokus
  • Paradigma

Pinjol: Ironi Literasi Dan Relasi
04 Maret 2021 , 09:00

Kerja otak yang kompleks menjadi celah masuknya informasi yang bisa disalahartikan.

Darurat Kesetiakawanan Sosial Nasional
03 Maret 2021 , 14:27

Penanaman etika perlu dilakukan melalui pendidikan formal maupun informal untuk membangun karakter bangsa.

Literasi, Jurus Ampuh Menangkal Hoaks
25 Februari 2021 , 11:24

Tingginya intensitas penggunaan internet tidak berjalan beriringan dengan tingginya indeks literasi digital

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.