• Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Kultura
  • Indeks
  • Nasional

Aturan Penjualan Minol Di E-Commerce Belum Memadai

Berdasarkan Riskesdas 2019, 0,3% anak-anak usia 10 hingga 14 tahun dan 3,7% remaja usia 15 hingga 19 tahun dilaporkan mengonsumsi alkohol
26 Januari 2021 , 20:48
Ribuan botol miras hasil sitaan dan pengawasan Bea Cukai karena tidak dilengkapi dengan pita cukai serta salah peruntukan dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Bandar Lampung, Lampung, beberapa waktu lalu. ANTARAFOTO/Ardiansyah
Ribuan botol miras hasil sitaan dan pengawasan Bea Cukai karena tidak dilengkapi dengan pita cukai serta salah peruntukan dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat di Bandar Lampung, Lampung, beberapa waktu lalu. ANTARAFOTO/Ardiansyah

JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyayangkan aturan penjualan minuman beralkohol (minol) di platform e-commerce yang belum memadai. 

Absennya legalitas penjualan minuman beralkohol secara online ini diyakininya dapat mengakibatkan peningkatan pada angka konsumsi minuman beralkohol ilegal, menimbulkan risiko kesehatan hingga kematian bagi penggunanya hingga hilangnya potensi pendapatan dari cukai bagi pemerintah.

Sejauh ini, memang sudah terdapat berbagai peraturan di tingkat nasional dan daerah yang mengatur perdagangan minuman beralkohol. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014. 

"Sayangnya semua peraturan ini melewatkan pengaturan penjualan minuman beralkohol pada platform e-commerce," kata Pinkan melalui keterangan persnya, Selasa (26/1).

Padahal, kata dia, ekonomi digital Indonesia sedang tumbuh pesat. Pertumbuhannya bahkan makin meningkat di masa pandemi covid-19, karena kebijakan pembatasan sosial.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada April 2020 sudah mengeluarkan regulasi yang melarang penjualan minuman beralkohol di internet. Aturan itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 29. 

Namun belakangan Pasal 29 dari peraturan ini ditarik kembali implementasinya lewat surat edaran. Hal ini, kata Pingkan menambah ketidakjelasan tentang legalitas penjualan minuman beralkohol secara online.

“Penjualan barang di platform e-commerce harusnya sudah mampu diantisipasi pemerintah sejak lama," kata dia.

Alkohol Oplosan
Baginya, penjualan minuman beralkohol membawa konsekuensi yang perlu ditindaklanjuti. Diperlukan mekanisme pengawasan dan verifikasi untuk memastikan legalitas produk yang dijual dan usia minimal konsumen yang membeli. 

Kalau dibiarkan, maka akan timbul akibat lain yang merugikan konsumen, seperti kerawanan konsumsi minuman beralkohol ilegal dan oplosan, tidak berjalannya pengawasan dan proses verifikasi usia serta potensi penerimaan cukai yang hilang.

Minuman beralkohol tidak diperbolehkan dikonsumsi oleh anak di bawah umur karena dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat di kalangan remaja. Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 0,3% anak-anak usia 10 hingga 14 tahun dan 3,7% remaja usia 15 hingga 19 tahun dilaporkan mengonsumsi alkohol (Kementerian Kesehatan 2019). 

Kelompok tersebut cenderung mengonsumsi alkohol oplosan, yaitu minol yang dicampur dengan bahan lain seperti minuman energi, minuman soda, atau obat herbal.

Ia menjelaskan, pelaku usaha e-commerce dihadapkan pada kewajiban yang berbeda dengan pelaku usaha tatap muka langsung terkait verifikasi informasi. Laporan WHO pada 2018 menyebut konsumsi minuman beralkohol di Indonesia memang relatif rendah, yaitu sebesar 0,8 liter per kapita per tahun, sebanyak 0,5 liter diantaranya adalah konsumsi minuman beralkohol ilegal dan oplosan.

Hal ini tentu membawa konsekuensi kesehatan yang serius mengingat minuman beralkohol ilegal dan oplosan belum tentu dibuat dengan menggunakan bahan-bahan yang aman untuk dikonsumsi manusia, misalnya saja etanol dan bahan-bahan berbahaya lainnya.

Pingkan memaparkan, ada beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan untuk memberikan legalitas pada penjualan minuman beralkohol pada platform e-commerce. Yang pertama menghapus Pasal 29 pada Peraturan BPOM nomor 8 Tahun 2020 untuk menghindari ketidakjelasan pada peraturan secara permanen. 

Namun BPOM tetap perlu melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, khususnya dengan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga serta Direktorat Perdagangan Dalam Negeri untuk menyelaraskan teknis regulasi. 

"Pada tahapan ini, pemerintah juga disarankan untuk melaksanakan diskusi yang melibatkan para pelaku usaha dan asosiasi e-commerce," jelasnya.

Pingkan juga menyarankan adopsi praktik internasional untuk proses verifikasi melalui pemeriksaan kartu identitas dan melakukan langkah-langkah verifikasi yang diperkuat serta perizinan penjualan digital untuk mencegah anak di bawah umur dapat mengakses dan membeli minuman beralkohol pada platform e-commerce. 

Kementerian Perdagangan perlu mengatur perizinan minuman beralkohol untuk dijual secara online. Pengaturan ini, lanjut Pingkan, merupakan bukti bawah minuman beralkohol yang dijual secara online adalah alkohol yang tercatat dan dapat dipantau kepatuhannya terhadap peraturan dengan mudah.

“Lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus mencabut pembatasan penjualan minuman beralkohol secara online yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 dan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan serta BPOM untuk mengeluarkan peraturan penjualan secara online," pungkasnya. (Herry Supriyatna)

  • Share:

Baca Juga

Nasional

Pencabutan Lampiran Perpres Minol Dinilai Terlalu Tergesa-gesa

  • 03 Maret 2021 , 12:04
Ekonomi

BMW Indonesia Catat Penjualan Tertinggi Di Segmen Premium

  • 24 Februari 2021 , 13:05
Ekonomi

Separuh Perusahaan Di ASEAN Gunakan Software Usang

  • 22 Februari 2021 , 12:53

Tulis Komentar

Lupa Password?

ATAU

MASUK DENGAN

Facebook
Google+
Belum memiliki Akun? Daftar Sekarang

Belum ada komentar.

Vista

Seni Melawan Dalam Sunyi


  • Terbaru

Tren Gaya Rambut 2021, Pixie Hingga Layer Panjang
05 Maret 2021 , 21:00

Rambut gaya pixie atau super pendek juga kembali menjadi tren. Bedanya, teknik pengguntingannya kini diberi tekstur agar lebih bervariasi

Menyalurkan Hobi, Mencari Cuan Di Sektor Sandang
05 Maret 2021 , 21:00

Memanfaatkan waktu luang, Farhan mengekspresikan hobi nan menguntungkan lewat Orbi

Kasus Kekerasan Pada Perempuan Terbanyak di Jakarta
05 Maret 2021 , 20:59

Jakarta dan Jabar ribuan kasus. Jateng, Jatim ratusan kasus

Menyalurkan Hobi, Mencari Cuan Di Sektor Sandang
05 Maret 2021 , 21:00

Memanfaatkan waktu luang, Farhan mengekspresikan hobi nan menguntungkan lewat Orbi

Quo Vadis ‘Pagar Etika’ Di Jagat Maya
04 Maret 2021 , 21:00

Dengan segala kontroversinya, dunia maya sangat butuh aturan main yang jelas

Mekar Bersemi Di Bawah Payung UU ITE
02 Maret 2021 , 21:00

Regulasi yang ada dinilai pelaku bisnis cukup melindungi mereka dan konsumen

Cerita Vaksinasi Lansia
01 Maret 2021 , 21:00

Banyak lansia yang tidak memahami cara pendaftaran vaksinasi covid-19 secara daring

Abai Terbuai Euforia Vaksin
27 Februari 2021 , 18:00

Vaksin bukanlah ramuan kebal yang paripurna memproteksi tubuh dari paparan virus corona. Protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski sudah divaksin

Moncer Akibat Tren ‘Gandrung’ Interior
26 Februari 2021 , 21:00

Dari tumpukan limbah furnitur, Woodsluck memulai geliat usaha

Mendamba Panggung Di Depan Mata
25 Februari 2021 , 21:00

Memindahkan pertunjukan seni offline ke online tak mudah, Pelaku dan penonton merasa ada yang hilang

  • Fokus
  • Paradigma

Pinjol: Ironi Literasi Dan Relasi
04 Maret 2021 , 09:00

Kerja otak yang kompleks menjadi celah masuknya informasi yang bisa disalahartikan.

Darurat Kesetiakawanan Sosial Nasional
03 Maret 2021 , 14:27

Penanaman etika perlu dilakukan melalui pendidikan formal maupun informal untuk membangun karakter bangsa.

Literasi, Jurus Ampuh Menangkal Hoaks
25 Februari 2021 , 11:24

Tingginya intensitas penggunaan internet tidak berjalan beriringan dengan tingginya indeks literasi digital

PSBB Total, MRT Lakukan Penyesuaian Operasional
14 September 2020 , 10:47

Ada pembatasan jumlah penumpang menjadi 62 -67 orang dalam satu kereta

BERSAMA BIJAK TANGGAPI BENCANA

Urgensi Ketegasan Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
27 Maret 2020 , 20:00

Ada indikasi bahwa pemerintah seolah gamang, dalam mengambil tindakan tegas untuk penanganan Covid-19

MENYESAP BAHAGIA DENGAN BERDERMA

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati
03 Februari 2020 , 18:19

Tren Filantropi dan Potensi Kebaikan Hati

 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer & Privacy Policy
  • Kontak
© Copyright validnews.co. All rights reserved.