- Nasional
Aturan Penjualan Minol Di E-Commerce Belum Memadai
26 Januari 2021 , 20:48

JAKARTA – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyayangkan aturan penjualan minuman beralkohol (minol) di platform e-commerce yang belum memadai.
Absennya legalitas penjualan minuman beralkohol secara online ini diyakininya dapat mengakibatkan peningkatan pada angka konsumsi minuman beralkohol ilegal, menimbulkan risiko kesehatan hingga kematian bagi penggunanya hingga hilangnya potensi pendapatan dari cukai bagi pemerintah.
Sejauh ini, memang sudah terdapat berbagai peraturan di tingkat nasional dan daerah yang mengatur perdagangan minuman beralkohol. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014.
"Sayangnya semua peraturan ini melewatkan pengaturan penjualan minuman beralkohol pada platform e-commerce," kata Pinkan melalui keterangan persnya, Selasa (26/1).
Padahal, kata dia, ekonomi digital Indonesia sedang tumbuh pesat. Pertumbuhannya bahkan makin meningkat di masa pandemi covid-19, karena kebijakan pembatasan sosial.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada April 2020 sudah mengeluarkan regulasi yang melarang penjualan minuman beralkohol di internet. Aturan itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 29.
Namun belakangan Pasal 29 dari peraturan ini ditarik kembali implementasinya lewat surat edaran. Hal ini, kata Pingkan menambah ketidakjelasan tentang legalitas penjualan minuman beralkohol secara online.
“Penjualan barang di platform e-commerce harusnya sudah mampu diantisipasi pemerintah sejak lama," kata dia.
Alkohol Oplosan
Baginya, penjualan minuman beralkohol membawa konsekuensi yang perlu ditindaklanjuti. Diperlukan mekanisme pengawasan dan verifikasi untuk memastikan legalitas produk yang dijual dan usia minimal konsumen yang membeli.
Kalau dibiarkan, maka akan timbul akibat lain yang merugikan konsumen, seperti kerawanan konsumsi minuman beralkohol ilegal dan oplosan, tidak berjalannya pengawasan dan proses verifikasi usia serta potensi penerimaan cukai yang hilang.
Minuman beralkohol tidak diperbolehkan dikonsumsi oleh anak di bawah umur karena dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat di kalangan remaja. Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 0,3% anak-anak usia 10 hingga 14 tahun dan 3,7% remaja usia 15 hingga 19 tahun dilaporkan mengonsumsi alkohol (Kementerian Kesehatan 2019).
Kelompok tersebut cenderung mengonsumsi alkohol oplosan, yaitu minol yang dicampur dengan bahan lain seperti minuman energi, minuman soda, atau obat herbal.
Ia menjelaskan, pelaku usaha e-commerce dihadapkan pada kewajiban yang berbeda dengan pelaku usaha tatap muka langsung terkait verifikasi informasi. Laporan WHO pada 2018 menyebut konsumsi minuman beralkohol di Indonesia memang relatif rendah, yaitu sebesar 0,8 liter per kapita per tahun, sebanyak 0,5 liter diantaranya adalah konsumsi minuman beralkohol ilegal dan oplosan.
Hal ini tentu membawa konsekuensi kesehatan yang serius mengingat minuman beralkohol ilegal dan oplosan belum tentu dibuat dengan menggunakan bahan-bahan yang aman untuk dikonsumsi manusia, misalnya saja etanol dan bahan-bahan berbahaya lainnya.
Pingkan memaparkan, ada beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan untuk memberikan legalitas pada penjualan minuman beralkohol pada platform e-commerce. Yang pertama menghapus Pasal 29 pada Peraturan BPOM nomor 8 Tahun 2020 untuk menghindari ketidakjelasan pada peraturan secara permanen.
Namun BPOM tetap perlu melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, khususnya dengan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga serta Direktorat Perdagangan Dalam Negeri untuk menyelaraskan teknis regulasi.
"Pada tahapan ini, pemerintah juga disarankan untuk melaksanakan diskusi yang melibatkan para pelaku usaha dan asosiasi e-commerce," jelasnya.
Pingkan juga menyarankan adopsi praktik internasional untuk proses verifikasi melalui pemeriksaan kartu identitas dan melakukan langkah-langkah verifikasi yang diperkuat serta perizinan penjualan digital untuk mencegah anak di bawah umur dapat mengakses dan membeli minuman beralkohol pada platform e-commerce.
Kementerian Perdagangan perlu mengatur perizinan minuman beralkohol untuk dijual secara online. Pengaturan ini, lanjut Pingkan, merupakan bukti bawah minuman beralkohol yang dijual secara online adalah alkohol yang tercatat dan dapat dipantau kepatuhannya terhadap peraturan dengan mudah.
“Lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus mencabut pembatasan penjualan minuman beralkohol secara online yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 dan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan serta BPOM untuk mengeluarkan peraturan penjualan secara online," pungkasnya. (Herry Supriyatna)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN