- Yudisial
Arogansi Imam Nahrowi Pimpin Kemenpora
14 Februari 2020 , 09:15

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi mengancam mengganti pegawainya, jika tidak dapat berkoordinasi dengan dirinya maupun asisten pribadi (Aspri) Miftahul Ulum.
Hal itu terungkap dari Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot Sulistiantoro Dewa Broto saat menjadi saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Gatot menceritakan, pada 2 Oktober 2018 dirinya menerima pesan melalui pesan WhatsApp dari Miftahul Ulum sebagai lanjutan pesan dari Imam Nahrowi, yang meminta dirinya untuk mengundurkan diri.
"Alasan permintaan pengunduran diri ini, karena saya dianggap gagal Pak Imam mendapatkan penghargaan di Istana Negara pada 2 Oktober 2018," terang Gatot.
Selanjutnya, Gatot meminta maaf bahwa kegiatan di lingkungan istana di luar kendali dirinya sebagai Sesmenpora. "Saya lalu minta maaf, acara di istana bukan areal saya," ujar Gatot.
Gatot mengira perkara tersebut telah selesai, namun, tanpa sepengetahuannya, pada 16 November 2018 Imam Nahrowi mengajukan surat pemberhentian Gatot pada Presiden Jokowi.
"Saya tahunya pada awal Desember 2018 dari rekan yang lain kalau 16 November ada surat tersebut ke Presiden. Tetapi tidak direspons presiden," tambah Gatot.
Selain itu kata Gatot, Imam Nahrowi pernah mengganti Kepala Sub Bagian Urusan Dalam Mohamad Angga dengan Staf Bagian Tata Usaha dan Protokoler Atun. Hal itu karena Mohamad Angga dianggap tidak kooperatif dengan Miftahul Ulum.
"Saya sempat menanyakan tentang hal itu pada pak menteri, tapi pak menteri hanya jawab tolong di SK (surat keputusan) kan," ungkap Gatot.
Dia menjelaskan, Mohamad Angga tidak mau menyiapkan uang untuk Menpora melalui Miftahul Ulum. Pasalnya kepada bawahannya, Imam Nahrowi pernah meminta mereka untuk mengumpulkan uang.
Gatot mengungkapkan, dirinya saat menjabat menjadi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, sebelum akhirnya dilantik pada Februari 2017 sebagai Sesmenpora pernah diminta menyerahkan uang Rp500 juta untuk Imam Nahrowi sebagai sisa hasil usaha (SHU).
"Saya diminta uang oleh sekretaris pribadi Pak Menteri, Pak Nurohman atau Komeng, dimintanya Rp500 juta pada akhir 2016, katanya sebagai SHU," tutur Gatot.
Gatot merasa tidak mampu dan tidak ada SHU karena bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga Gatot tidak mengindahkannya.
Karena tidak merespons, akhirnya Komeng mengirim pesan singkat pada Gatot. “Pak Deputi yang dulu bagaimana, dan saja jawab hanya ada Rp25 juta mampunya," lanjut Gatot.
Uang tersebut, kata Gatot, hasil patungan dari beberapa Asisten Deputi, berasal dari uang perjalanan dinas.
Miftahul Ulum telah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Miftahul Ulum diduga menjadi perantara suap dari KONI kepada Menpora Imam Nahrawi senilai Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuaf Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (Yatni Setyaningsih)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN