- Nasional
Apkasi Beri Masukan Penataan Ruang
22 Januari 2021 , 09:03

SURABAYA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memberi masukan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil akan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas keterangan persnya yang diterima, Kamis (21/1) memaparkan, tata ruang adalah pilar kehidupan sosial-ekonomi warga.
“RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang diharapkan menjadi gerbang pembuka mewujudkan one spatial planning policy yang mampu menciptakan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” urai Anas yang juga bupati Banyuwangi ini seperti dikutip dari Antara.
Selain Anas, hadir Ketua Pokja Apkasi tentang RPP/Rancangan Perpres Pelaksana UU Cipta Kerja yang juga Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Bogor Ade Yasin, dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.
Dalam pertemuan itu, Apkasi memberikan masukan untuk diakomodasi dalam RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pertama, penguatan peran pemerintah daerah yang pada prinsipnya mendukung kebijakan penataan ruang terintegrasi yang diatur pemerintah pusat. Namun, tidak sampai mengabaikan aspirasi pemerintah daerah yang sejati-nya lebih memahami kondisi daerah, termasuk aspek sosial-ekonominya.
"Oleh karena itu, para bupati ingin agar peran pemda diperkuat termasuk di dalam Forum Penataan Ruang, sebagai pelapis yang bukan hanya bicara ekonomi dari aspek pelaku usaha semata, tapi juga kepentingan sosial-ekonomi warga," urai Anas.
Penguatan peran pemda itu juga nantinya bisa mengantisipasi berbagai penyalahgunaan HGU yang dimiliki pribadi dalam jumlah besar.
"Selama ini ada HGU yang di-KSO-kan dengan pihak ketiga, lalu pengelolaannya menyalahi tata ruang, sehingga bisa berdampak pada bencana," lanjut Anas.
Masukan kedua yang disampaikan Apkasi adalah soal Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Apkasi meminta pemerintah pusat memberi ruang lebih bagi pemerintah daerah dalam RDTR.
"Masih banyak kabupaten belum memiliki RDTR secara keseluruhan dan untuk penyusunan diperlukan waktu serta anggaran. Meskipun ditetapkan melalui Peraturan Bupati, disarankan pemberlakuan penetapan RDTR melalui Peraturan Presiden dapat ditunda dua atau tiga tahun," papar Zaki.
Apkasi juga menyoroti masih adanya tumpang tindih antar-RPP aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Terutama, dalam RPP Penataan Ruang dan RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam RPP Penataan Ruang disebutkan bahwa RDTR akan ditetapkan dengan Perpres jika kepala daerah belum menetapkan-nya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Sedangkan dalam RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disebutkan, jika daerah belum menyediakan RDTR dengan Perkada, maka daerah dapat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
"Terkait dua pasal pada dua RPP tersebut kami mengusulkan pada RPP Penataan Ruang agar pemberlakuan penetapan RDTR melalui Perpres dapat ditunda, sedangkan RPP Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah dapat tetap dilaksanakan," urai Bupati Bogor Ade Yasin.
Pemerintah pusat, kata dia, juga perlu memberi insentif bagi daerah yang mampu mempertahankan atau bahkan menambah luasan ruang terbuka hijau (RTH) di atas 30%.
"Insentif ini bisa dimasukkan di RPP Penataan Ruang agar luasan RTH bisa dijaga dan ditambah. Insentif bisa digunakan daerah untuk menambah RTH baru," ulas Ade Yasin. (Leo Wisnu Susapto)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN