- Megapolitan
Anies Teken Pergub Perjalanan Dinas Baru
02 Desember 2019 , 18:19

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Pergub ini merupakan perubahan kedua Pergub Nomor 107 Tahun 2013 dengan perubahan di Pasal 5.
Pada pasal itu, ada ayat 2a di antara ayat 2 dan ayat 3 yang tertulis demikian, ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.
Pada ayat 3, tertulis jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lama tujuh hari kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan/atau tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH-KLN), Mawardi, menyebut memang ada perubahan dalam pergub perjalanan dinas tersebut dan ditandatangani oleh Anies pada 6 November 2019 lalu.
Menurutnya, kebijakan itu diubah yang bertujuan salah satunya untuk memfasilitasi rombongan dalam jumlah banyak.
"Itu kan, yang dulu hampir sama. Kalau misalkan jumlah rombongan, studi banding maksimal lima orang termasuk pimpinan rombongan. Tapi kan ada jenis perjalanan dinas misalnya untuk pagelaran olah raga, itu kan tidak (bisa) sejumlah itu," kata Mawardi saat dihubungi seperti dikutip dari Antara, Senin (2/12).
Selain itu, kata Mawardi, pasangan (istri) dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah yang biasanya menjabat pada jabatan ex officio seperti Ketua PKK, Darma Wanita serta Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) juga diberikan uang perjalanan dinas secara utuh melalui Pasal 16 dari pergub tersebut.
Baca : APBD 2020 Direvisi, Pemprov DKI Kurangi Perjalanan Dinas
"Sudah ada aturannya, cuma sekarang ditambahin, apabila misal istri gubernur dalam kapasitas ex officio, misal dia sebagai Ketua PKK, dia harus dapatkan perjalanan dinas secara utuh. Akomodasi, transportasi, uang harian. Itu dalam jabatan ex officio yang sebelumnya tidak diatur," katanya.
Mawardi menambahkan, meski pergub tersebut diubah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengefisiensikan kebijakan perjalanan dinas. Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), diminta menyeleksi dan menentukan penting tidaknya perjalanan dinas tersebut.
"Kalau pengetatan tergantung pimpinan. Misal mengusulkan ada (yang berangkat) lima orang. Setelah melihat dari urgensi cukup dua atau tiga orang, pimpinan dapat memberikan disposisi memutuskan ini cukup dua orang, lalu itu tiga orang," ucap Mawardi. (Leo Wisnu Susapto)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN