- Nasional
Angkatan Kerja Perempuan Alami Penurunan
25 November 2020 , 19:22

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk bekerja. Menurutnya, hak itu telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menjelaskan, Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 menegaskan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kendati demikian, lanjut dia, meski komposisi penduduk Indonesia antara perempuan dan laki-laki tidak jauh berbeda. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih ada ketimpangan dalam bekerja antara laki-laki dan perempuan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 menunjukkan, jumlah perempuan di Indonesia sebanyak 131 ribu dan laki-laki 132 ribu.
"Sayangnya masih ada ketimpangan akses, informasi dan manfaat dari hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki dan masih terlihat dari berbagai indeks dan data," kata Bintang dalam diskusi Perempuan Berdaya Keluarga Sejahtera secara daring, Rabu (24/11).
Bintang juga menjelaskan, data BPS 2018 menunjukkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengukur kualitas hidup manusia dari aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi juga masih ada ketimpangan. IPM laki-laki sebesar 75,43%, sedangkan perempuan hanya 68,43%.
Di bidang ekonomi khususnya, lanjut Bintang, ketimpangan yang paling terlihat adalah pada pengeluaran per kapita, yaitu laki-laki Rp15,22 juta, sedangkan perempuan sangat rendah yakni Rp9,04 juta.
Keterpurukan di bidang ekonomi ini, diperparah dengan rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan dibandingkan laki-laki. Data BPS 2020 menunjukkan, partisipasi angkatan kerja perempuan mengalami penurunan pada Februari 2019 ke Februari 2020.
Jumlah TPAK perempuan pada Februari sebesar 55,50%. Namun pada Februari 2020, menjadi 54,56%. "Kondisi ini tentunya memprihatinkan, terlebih lagi kondisi pandemi covid-19 telah memperburuk ketimpangan gender yang ada, sehingga perempuan menjadi semakin rentan," ungkapnya
Oleh karena itu, guna meningkatkan pembangunan perempuan, Bintang menuturkan bahwa KPPPA terus berusaha membangun sinergi, khususnya dengan organisasi yang membawahi para perempuan. Serta juga meningkatkan kapasitas perempuan dalam berwirausaha melalui pengembangan model industri rumahan.
Menurutnya, saat ini sudah ada 3.764 pelaku usaha yang ada di 46 desa/kelurahan, 21 kabupaten/kota di 16 provinsi.
Kemudian, KPPPA juga terus mendorong pasangan suami istri untuk bisa menciptakan keluarga yang berkualitas, melalui Pusat Pelayanan Keluarga (Puspaga). Saat ini sudah ada 135 Puspaga di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota.
"Tentu usaha yang dilakukan KPPPA tidak akan memberikan dampak yang besar tanpa kerja sama yang baik dengan berbagai pihak," ucapnya. (Maidian Reviani)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN