- Nasional
AMPU Penanggulangan Bencana Dorong Adanya Kementerian Baru
17 November 2020 , 17:21

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (AMPU-PB) Nomor 24 Tahun 2007 mendorong adanya satu kementerian di tingkat nasional. Kementerian itu berperan sebagai fungsi koordinatif dalam hal penanggulangan bencana.
Anggota AMPU-PB, Untung Tri Winarso mengatakan, dengan membentuk satu kementerian tersebut, maka akan ada akses yang lebih besar dalam membuat keputusan-keputusan di tingkat nasional serta koordinasi.
“Bukan hanya pada urusan birokrasi pelaksanaan kegiatan rutin. Karena fungsi ini pada penanggulangan bencana sangat penting, sangat diperlukan untuk menjamin seluruh warga negara memiliki rasa aman dan
dilindungi hak-haknya,” kata dia dalam diskusi secara daring, Selasa (17/11).
Ia menjelaskan, pihaknya mengusulkan nama bentuk kelembagaan nanti adalah Kementerian Penanggulangan Bencana/Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Menurutnya, kementerian ini mungkin akan mirip seperti Bappenas, yakni kementerian, namun juga berbentuk badan untuk di daerah.
Menurutnya, hal ini didorong karena sampai saat ini masih ada beberapa kesenjangan yang perlu ditingkatkan, terutama pada sisi manajemen penanggulangan bencana. Kemudian, peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan juga belum diatur secara eksplisit.
“Maka kita menyarankan ada satu kementerian yang di tingkat nasional, yang lebih berperan sebagai fungsi koordinatif,” jelasnya.
Kendati demikian, AMPU-PB juga menyampaikan beberapa aspirasi lainnya, yakni ingin perubahan pada UU Penanggulangan Bencana melahirkan paradigma yang matang dan mutakhir. Sebab, risiko bencana terjadi di segala bidang. Jadi, tidak hanya yang sifatnya darurat saja.
Kemudian, pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran reguler, dana kontinjensi, dan dana abadi untuk penanggulangan bencana. Menurut dia, sejauh ini terkait penanggulangan bencana hanya mengandalkan dana kagetan dan dana siap pakai saja.
Padahal, apabila dalam RUU Penanggulangan Bencana jelas dituliskan berapa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanggulangan bencana, maka demikian akan ada kepastian anggaran
untuk penanganan bencana.
“Anggaran yang mumpuni ini, ketika 2% saja dari APBN dan APBD, kita sudah memiliki cukup dana untuk upaya-upaya penanggulangan bencana,” pungkasnya.
Lalu, AMPU-PB juga menyampaikan aspirasi mengenai perlu adanya penetapan kedaruratan yang luas. Yakni menyediakan dasar penetapan status yang cepat dan tegas, bukan hanya respon yang gamang, lamban
dan bertele-tele. Serta juga melibatkan semua segmen dan melindungi mereka yang paling beresiko.
Ia menegaskan, DPR dan pemerintah yang memegang mandat harus bisa melahirkan UU Penanggulangan Bencana yang bervisi jauh ke depan dan bisa membawa perubahan yang sangat signifikan dan dapat diimplementasikan.
“Untuk lebih menekankan pada perlindungan warga dari dampak bencana dan menyempitkan kepentingan-kepentingan lain, fokus pada perlindungan warga negara,” tutur dia. (Maidian Reviani)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN