- Nasional
WhatsApp-Facebook Diminta Lindungi Data Pribadi Pengguna
12 Januari 2021 , 12:49

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, meminta pengelola WhatsApp dan Facebook melindungi data pribadi pengguna. Hal ini menyusul adanya perubahan kebijakan privasi pengguna kedua aplikasi itu yang ramai dibicarakan oleh warganet di Indonesia.
"Masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," urai Johnny dalam keterangan persnya, Selasa (12/1).
Dia menuturkan Kemenkominfo telah bertemu dengan perwakilan WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region untuk membahas terkait pembaruan kebijakan privasi mereka pada Senin (11/1). Hasilnya, Johnny meminta mereka untuk melakukan dua hal.
Pertama, WhatsApp dan Facebook memberi penjelasan pada masyarakat tentang tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi. Antara lain menyangkut mekanisme bagi pengguna untuk melaksanakan haknya dan hak untuk menarik persetujuan itu.
"Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi (soal pemrosesan data pribadi),” kata Johnny.
Kemudian yang kedua, Kemenkominfo mendorong WhatsApp dan Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Terutama, lanjut Johnny, aturan yang menyangkut dengan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Pemrosesan data pribadi antara lain harus sesuai dengan prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik, dan menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi.
Kepada masyarakat, Johnny mengimbau agar semakin berhati-hati dalam menggunakan berbagai aplikasi layanan daring. Salah satunya dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan dari aplikasi itu sebelum menggunakannya.
"Pilih yang mampu memberikan perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," ujarnya. (Wandha Nur Hidayat)
Tulis Komentar
ATAU
MASUK DENGAN